Anggota KPUD Dicatut Jadi Kader Parpol, Pengamat: Bisa Dijerat Pidana

Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menyusun kotak suara yang berisi surat suara hasil Pemilu 2019. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

VIVA Politik - Tahapan pendaftaran partai politik atau parpol dihebohkan dengan dugaan pencatutan sejumlah nama anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). KPU menemukan 98 nama anggota KPUD dicatut jadi kader parpol.

 KPU Minta MK Tolak Tudingan Suara Nasdem Berkurang dan Golkar Bertambah di Jabar 1

Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA), Herry Mendrofa menilai dugaan pencatutan nama KPU aktif dalam sipol itu parpol merupakan tindak pidana. Maka itu, iia menyarankan agar ada tindakan tegas terhadap penyalahgunaan data pribadi oleh parpol.

"Bisa dijerat jika terbukti bersalah ada pasal 263 KUHP Ayat 1 dan 2 soal pemalsuan surat. Ini kan pidana artinya oknum tersebut harus ditindak tegas," kata Herry Mendrofa dalam keterangannya, Jumat 5 Juli 2022.

DKPP Terima Ratusan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sepanjang 2024

Penghitungan Surat Suara Pemilu 2019. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Herry menyampaikan agar KPU memiliki peraturan tersendiri yang mengatur sanksi terhadap parpol yang mencatut nama pribadi dalam sipolnya. Dia juga mendukung adanya investigasi yang lengkap dan transparan agar parpol yang mencatut nama pribadi tanpa izin dapat efek sosial dari masyarakat.

Hakim MK Singgung Sirekap KPU di Sidang Sengketa Pileg 2024: Alat Bantu Malah Mengacaukan

"Karena ini adalah kasus yang kaitannya hukum, maka sebagai stakeholders utama KPU mesti punya aturan sendiri. Misalnya PKPU yang memberi sanksi baik administrasi bahkan proses peradilan pidana agar kejadian ini tak terulang," tutur Herry.

Dia mengkritisi persoalan ini karena saat ini Pemilu baru tahapan pendaftaran parpol. Ia khawatir parpol jika berhasil lolos maka berpotensi melanggar.

"Belum juga mulai proses pemilihan sudah terjadi penyelewengan. Apalagi jika parpol ini sukses di pemilu bisa-bisa maladministrasi dan berimbas pada pelayanan dan birokrasi yang berantakan kedepannya," lanjut Henry.

Ketua Divisi Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum, Idham Kholid.

Photo :
  • VIVA/ Yeni Lestari.

Sebelumnya, KPU melaporkan ada puluhan anggotanya di daerah yang dicatut sebagai kader parpol. 

Ketua Divisi Bidang Teknis KPU RI, Idham Holik menyebut ada 98 orang anggota KPUD yang menjadi kader parpol. Dia mengatakan demikian merujuk informasi yang disampaikan berbagai KPU Provinsi kepada Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI per pukul 19.08 WIB, 4 Agustus 2022.

"Ada 98 orang penyelenggara pemilu di daerah yang telah menyampaian pengaduan bahwa nama-nama mereka ada di dalam daftar keanggotaan partai politik yang ada di dalam aplikasi Sipol," kata Idham dalam keterangannya, Jumat, 5 Agustus 2022.

Mereka, kata Idham, terdiri dari komisioner dan sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sejumlah daerah. Padahal menurut pengakuan yang bersangkutan tidak pernah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) partai politik atau tidak pernah mengajukan diri menjadi anggota partai politik.

"Ke-98 orang tersebut tersebar di 22 provinsi dengan rincian 4 orang personalia sekretariat KPU Provinsi unsur PPNPN, 22 orang komisioner KPU Kabupaten/Kota, dan 72 orang personalia sekretariat KPU Kabupaten/Kota, di antaranya terdapat 80 persen berasal dari PPNPN. Data ke-98 orang tersebut bersifat sementara," ujar Idham.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya