Selain Ditahan, Polisi Sita Akun Twitter dan HP Roy Suryo

Mantan politikus Demokrat, Roy Suryo.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Nasional - Polda Metro Jaya akhirnya menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo terkait kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Jokowi. Selain ditahan, polisi juga menyita akun Twitter resmi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo.

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

"Penyidik menyita akun Twitter milik Roy Suryo," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 5 Agustus 2022.

Akun Twitter yang disita merupakan yang dipakai Roy untuk mengunggah meme stupa mirip wajah Jokowi. Selain itu, polisi juga menyita telepon genggam milik mantan politisi partai Demokrat tersebut.

Kelanjutan Nasib Hyoyon SNSD, Bomi Apink hingga Im Nayoung Pasca Paspornya Ditahan Imigrasi Bali

"Telepon genggam milik Roy Suryo disita," kata dia.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Akun TikTok Disita, Polisi Pastikan Galih Loss Belum Dapat Untung dari Kontennya

Kronologi Perkara

Dalam kasus ini, Roy Suryo dilaporkan perwakilan umat Budha Nusantara. Salah seorang pelapor Kurniawan Santoso mendatangi Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya dengan kuasa hukumnya yaitu Herna Sutana pada Selasa 28 Juni 2022.  

Pelapor sudah jalani pemeriksaan terkait pelaporannya kepada Roy Suryo soal meme stupa yang diedit seperti wajah Jokowi.

Herna menjelaskan maksud kedatangannya yaitu untuk memberikan keterangan terkait kasus yang dilaporkannya. Selain itu, ia juga menyertakan sejumlah barang bukti tambahan yang akan diserahkan ke penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

"Kita akan menyajikan bukti-bukti yang kita punya yang kita dapat yang kita ketahui itu aja. Ada beberapa bukti tambahan yang kita juga sudah kumpulkan lebih lengkap lagi semua dalam bentuk hardcopy dan bentuk softcopy itu aja," tutur Herna.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri saat itu, Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan pelaporan terhadap Roy ke Bareskrim Polri pada Senin, 20 Juni 2022.

“Kita membenarkan sekitar pukul 11.50 ada yang melaporkan salah seorang inisial pelapor KW. Nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT Bareskrim Polri, tertanggal 22 Juni,” kata Gatot saat dikonfirmasi wartawan.

Menurut dia, pelapor KW melaporkan akun Twitter @KRMTRoySuryo2. Pemilik akun Twitter itu adalah Roy Suryo yang juga eks politikus Partai Demokrat. 

Pun, dalam laporannya, Roy Suryo diduga melakukan ujaran kebencian buntut unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Jokowi.

“Terkait dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau penistaan agama Budha sebagaimana Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 156a KUHP,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya