KPU Imbau Parpol Tak Daftar Pemilu 2024 Dekati Hari Terakhir

Gedung KPU (Komisi Pemilihan Umum)
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA Politik - Komisi Pemilihan Umum mengimbau kepada seluruh partai politik untuk tidak mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2024 mendekati last minute atau hari terakhir. KPU menetapkan batas akhir pendaftaran pada Minggu, 14 Agustus 2022, pukul 23.59 WIB.

Pakar Sebut Kehadiran Anies di KPU Tunjukkan Komitmen Prinsip Bernegara dan Berdemokrasi

Beri Layanan Penuh

Meski imbauan tersebut telah disampaikan, Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Kholid, menegaskan institusinya tetap memberikan layanan penuh ke tiap parpol hingga batas akhir.

Ramalan Prabowo "PKB akan Hadir Kembali" Segera Terwujud, Menurut Pengamat

"Potensi itu ada, tapi kami terus berkomunikasi dengan partai politik agar tidak mendaftarkan diri di hari terakhir. Walaupun tetap kami layani di hari akhir, ini tentunya dalam konteks," kata Idham kepada wartawan, Senin, 8 Agustus 2022.

41 Partai Politik Miliki Sipol KPU

Ada Kesan Anies Baswedan Mulai Ditinggalkan Partai Pendukungnya, Menurut Pengamat

Idham mengatakan ada 41 partai politik yang telah memiliki akun sistem informasi partai politik (sipol) milik KPU. Namun, baru 14 partai yang sudah mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu.

Saat ditanya mengenai alasan lamanya partai politik mendaftar sebagai peserta pemilu, Idham menyatakan para elite parpol tidak menyampaikan alasannya. Ia hanya meminta seluruh parpol sebaiknya mendaftar sebelum batas akhir sehingga jika berkas administrasi tidak lengkap masih ada waktu untuk memperbaikinya.

"Ya mereka belum menyampaikan alasannya kepada kami dan kami juga tidak pernah menyampaikan itu. Kami hanya menyampaikan kepada mereka agar melakukan pendaftaran sebelum tanggal akhir untuk memastikan apabila terdapat ketidaklengkapan untuk bisa diperbaiki," katanya.

Tidak Lengkap Maka Selesai

"Tapi, kalau daftar di akhir dan itu tidak lengkap maka selesai. Kami akan tolak karena syarat partai politik itu diterima apabila dokumennya lengkap," lanjutnya.

Adapun 14 parpol yang sudah mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2024 di antaranya:

1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai Nasdem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
12. Partai Reformasi
13. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
14. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya