Ferdy Sambo Jadi Tersangka, DPR: Memenuhi Harapan Publik

Irjen Ferdy Sambo saat diperiksa di Bareskrim Polri
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Politik - Komisi III DPR RI mengapresiasi langkah Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J

Siswa SMKN di Nias Selatan Tewas Diduga Aniaya, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

Komisi bidang hukum itu pun menilai tindakan tegas Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang menonaktifkan sejumlah perwira Polri guna mengungkap kasus tersebut.

“Komisi 3 mengapresiasi Kapolri dan jajaran pimpinan Polri untuk langkah penegakan hukum dan etik terhadap sejumlah perwira Polri, termasuk menetapkan Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang mengakibatkan meninggalnya Brigadir Pol Yoshua sebagai korban,” kata anggota Komisi III DPR, Arsul Sani kepada awak media, Selasa malam, 9 Agustus 2022.

Kuasa Hukum Sebut Harvey Moeis Tidak Akan Ajukan Praperadilan

Irjen Ferdy Sambo di Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham

Arsul menyebut langkah Kapolri dan jajarannya sudah memenuhi harapan publik dan keluarga korban. Namun, ia menyampaikan langkah tersebut belum berakhir karena masih harus dikawal hingga putusan pengadilan. 

Denny Cagur Lolos Jadi Anggota DPR, Gimana Kariernya di Dunia Entertainment?

“Langkah Kapolri dan jajarannya ini kami anggap telah memenuhi harapan publik dan keluarga korban. Tentu ini belum langkah akhir dari penegakan hukum dalam kasus ini, masih ada proses hukum yang panjang yang harus dilalui, dan tentu publik maupun Komisi III DPR akan bersama mengawalnya,” jelas politikus PPP tersebut. 

Arsul pun meyakini langkah Kapolri Listyo Sigit ini dapat memulihkan kepercayaan maasyarakat terhadap institusi Polri. Dia menekankan kasus kematian Brigadir J membuat citra Polri sempat merosot.

Politisi PPP, Arsul Sani.

Photo :
  • VIVA/Eduward Ambarita

Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit menyebut terdapat upaya dari oknum-oknum tertentu merekayasa kasus kematia Brigadir J. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Khusus bentukan Kapolri, ditemukan fakta-fakta yang sebenarnya.  Sigit menegaskan dari fakta sebenarnya terungkap tak ada peristiwa baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dia menyampaikan sudah menonaktifkan sejumlah oknum Polri yang di antaranya tiga perwira tinggi Polri. Salah satunya eks Kadiv Propam Polri yang dinonaktifkan.

Pun, Kapolri juga mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sambo bahkan terjerat pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya