22 Parpol yang Sudah Daftar Sebagai Peserta Pemilu 2024

Tiga Ketum Golkar, PAN, dan PPP yang tergabung dalam KIB daftar ke KPU.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ilham Rahmat

VIVA Politik - KPU sudah menerima pendaftaran 22 partai politik sebagai peserta Pemilu Serentak 2024 hingga Kamis, 10 Agustus 2022.

Akui Kemenangan Prabowo-Gibran, Habib Bahar: Saya Ambil Hikmahnya PDIP Nyungsep

17 Partai Dokumen Pendaftarannya Lengkap

Dari jumlah itu, sebanyak 17 partai sudah dinyatakan dokumen pendaftarannya lengkap dengan status terdaftar.

PKS Bakal Gelar Halal Bihalal Sabtu, Prabowo-Gibran dan Semua Parpol Diundang

PKB dan Gerindra Bersama-sama Daftar Sebagai Peserta Pemilu ke KPU

Photo :
  • VIVA/ Yeni Lestari

KPU sudah mulai melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen dan berkas pendaftaran dari 17 parpol tersebut. Verifikasi administrasi dilakukan hingga 11 September 2022 dan hasilnya akan disampaikan ke parpol pada 14 September 2022.

Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Surya Paloh: Permasalahan Pemilu Sudah Selesai

Baca juga: KPU: Berkas Administrasi KIB hingga PSI Dinyatakan Lengkap

5 Partai Belum Lengkap

Sementara, 5 parpol dokumen pendaftarannya belum lengkap dan harus dilengkapi hingga Minggu, 14 Agustus 2022, pukul 23.59 WIB. Jika dokumen pendaftarannya tidak bisa dilengkapi hingga batas akhir pendaftaran, maka partai tersebut dinyatakan tidak terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024.

Ketum Demokrat AHY dan Pengurus Partai Mendaftar ke KPU

Photo :
  • VIVA/ Riyan Rizki Roshali

Terdapat 75 partai politik berbadan hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 42 partai politik yang sudah memiliki akun sistem informasi partai politik atau Sipol sebagai alat bantu pendaftaran parpol ke KPU. Dari jumlah 42 parpol ini, terdapat 22 parpol yang sudah mendaftar ke KPU, 10 parpol yang sudah konfirmasi akan mendaftar hingga 14 Agustus 2022 dan 10 parpol lainnya belum konfirmasi pendaftaran ke KPU.

Berikut ini adalah 22 parpol yang mendaftar ke KPU:

A. 13 partai yang dokumennya lengkap:

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
3. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
4. Partai Nasdem
5. Partai Bulan Bintang (PBB)
6. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
7.Partai Demokrat
8. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
9. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
15. Partai Golkar
16. Partai Amanat Nasional (PAN)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

B. 5 parpol yang dokumen pendaftarannya belum lengkap:

1. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
2. Partai Reformasi
3. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
4. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
5. Partai Republikku Indonesia

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya