16 Parpol Tak Lolos Pemilu 2024 Bisa Ajukan Sengketa ke Bawaslu

- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA Politik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menyatakan 16 partai politik tak dapat didaftarkan menjadi calon peserta Pemilu 2024. Pasalnya, dokumen dari ke-16 parpol tersebut tidak lengkap dan telah dikembalikan.
Merespon itu, anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan 16 partai politik tersebut bisa mengajukan sengketa ke Bawaslu. Menurut Lolly, mereka memiliki waktu 3 hari untuk melakukan pendaftaran sengketa pasca terbitnya berita acara dari KPU.
"Waktu yang mereka miliki 3 hari pasca dibacakan surat dari KPU, nanti ada prosesnya," kata Lolly dikutip awak media Kamis, 18 Agustus 2022.
Bendera partai-partai politik. (Ilustrasi)
- Antara/ Fanny Octavianus
Lolly mengatakan, obyek sengketa di Bawaslu bisa berupa keputusan KPU atau berita acara. Dia mengatakan, dalam tahapan pendaftaran, KPU akan menerbitkan berita acara yang menunjukkan dokumen pendaftaran parpol tidak lengkap dan dinyatakan tidak terdaftar.
"Nanti pasca pendaftaran selesai ada partai yang dinyatakan nggak bisa lanjut karena nggak lengkap (dokumen pendaftarannya), keluar berita acara dari KPU. Maka partai tersebut jika merasa tidak mendapatkan keadilan boleh mengajukan sengketa proses ke Bawaslu," jelasnya.
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kata Lolly, Bawaslu akan memproses sengketa tersebut dalam waktu maksimal 12 hari. Namun, kata Lolly, Bawaslu bisa menangani sengketa tersebut lebih cepat agar bisa segera mendapatkan kepastian hukum.