16 Parpol Tak Lolos Pemilu 2024 Bisa Ajukan Sengketa ke Bawaslu

Ilustrasi Kantor Bawaslu RI
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA Politik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi menyatakan 16 partai politik tak dapat didaftarkan menjadi calon peserta Pemilu 2024. Pasalnya, dokumen dari ke-16 parpol tersebut tidak lengkap dan telah dikembalikan.

Merespon itu, anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan 16 partai politik tersebut bisa mengajukan sengketa ke Bawaslu. Menurut Lolly, mereka memiliki waktu 3 hari untuk melakukan pendaftaran sengketa pasca terbitnya berita acara dari KPU.

"Waktu yang mereka miliki 3 hari pasca dibacakan surat dari KPU, nanti ada prosesnya," kata Lolly dikutip awak media Kamis, 18 Agustus 2022.

Bendera partai-partai politik. (Ilustrasi)

Photo :
  • Antara/ Fanny Octavianus

Lolly mengatakan, obyek sengketa di Bawaslu bisa berupa keputusan KPU atau berita acara. Dia mengatakan, dalam tahapan pendaftaran, KPU akan menerbitkan berita acara yang menunjukkan dokumen pendaftaran parpol tidak lengkap dan dinyatakan tidak terdaftar.

"Nanti pasca pendaftaran selesai ada partai yang dinyatakan nggak bisa lanjut karena nggak lengkap (dokumen pendaftarannya), keluar berita acara dari KPU. Maka partai tersebut jika merasa tidak mendapatkan keadilan boleh mengajukan sengketa proses ke Bawaslu," jelasnya.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kata Lolly, Bawaslu akan memproses sengketa tersebut dalam waktu maksimal 12 hari. Namun, kata Lolly, Bawaslu bisa menangani sengketa tersebut lebih cepat agar bisa segera mendapatkan kepastian hukum.

"Kami usaha memaksimalkan hari yang ada, biar segera mendapatkan kepastian hukum baik bagi partai yang mengadu maupun biar bisa segera proses berikutnya karena verifikasi administrasi kan terus jalan," ujarnya.

Dalam sengketa tersebut, akan dilakukan proses mediasi terlebih dahulu agar bisa mendapatkan win-win solution. Jika tidak mencapai kata sepakat antara KPU dan parpol pelapor, maka prosesnya dilanjutkan pada sidang ajudikasi.

"Kalau mediasi, kami mempertemukan partai dengan KPU. Kalau bisa berdamai maka proses selesai. Tetapi misal mediasi tidak tercapai maka lanjut ajudikasi. Putusan ajudikasi ini final dan mengikat dari Bawaslu. harus dilaksanakan KPU," kata Lolly.

Lebih lanjut, Lolly mengatakan Bawaslu akan memeriksa semua data dan dokumen pendaftaran dalam sidang sengketa nantinya. Termasuk, kata Lolly, data hasil pengawasan melekat Bawaslu selama 14 hari pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024.

"Bawaslu akan mengecek seluruh data yang masuk termasuk dari hasil pengawasan melekatnya Bawaslu. Ini masih pendaftaran ukurannya cuma lengkap dan tidak lengkap, maka berkas yang kami cek pertama hasil pengawasan melekat selama 14 hari. Kedua kami cek juga data dokumen yang dimiliki parpol," kata Lolly.

Diketahui, KPU sudah memastikan 16 partai politik tidak bisa lolos tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu Serentak 2024. Pasalnya, dokumen pendaftaran ke-16 parpol tersebut tidak lengkap sehingga statusnya tidak terdaftar dan tidak bisa mengikuti tahapan verifikasi administrasi dan faktual. Dengan demikian, 16 parpol ini gagal menjadi peserta Pemilu Serentak 2024.

Ke-16 parpol tersebut adalah Partai Demokrasi Republik Indonesia, Partai Kedaulatan Rakyat atau PKR, Partai Beringin Karya atau Partai Berkarya, Partai Indonesia Bangkit Bersatu atau Partai IBU, Partai Pelita, Partai Karya Republik atau Pakar, Partai Pemersatu Bangsa atau PPB, Partai Bhinneka Indonesia atau PBI, Partai Pandu Bangsa, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa atau Perkasa, Partai Negeri Daulat Indonesia atau Pandai, Partai Masyumi, Partai Damai Kasih Bangsa atau PDKB, Partai Kongres, Partai Kedaulatan dan Partai Reformasi.

Jokowi Tegaskan Tidak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran, Kecuali Diminta
Tangkapan layar anggota KPU RI Idham Holik saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.

KPU Akan Batasi Maksimal 600 Pemilih Per TPS untuk Pilkada 2024

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, jumlah surat suara Pilkada 2024 lebih sedikit daripada Pemilu 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024