3 Partai Gugat KPU ke Bawaslu Setelah Tidak Lolos Pemilu 2024

Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menjadi narasumber diskusi media mengenai tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik yang digelar KPU RI di Jakarta, Kamis, 28 Juli 2022.
Sumber :
  • ANTARA/Boyke Ledy Watra

VIVA Politik – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu mengkonfirmasi, bahwa sudah tiga partai politik yang mengajukan sengketa ke Bawaslu pada Kamis, 18 Agustus 2022. Partai-partai itu sebelumnya dinyatakan tidak lolos dalam pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Pendaftaran partai sejak 1-14 Agustus 2022

Bocoran Hasil Pertemuan Jokowi dengan Prabowo-Gibran di Istana

Ketiga partai tersebut yakni Partai Beringin Karya (Berkarya), Partai Bhineka Indonesia (PBI) dan Partai Negeri Daulat Indonesia atau Pandai. Ketiga partai ini menggugat KPU ke Bawaslu, karena gagal lolos tahapan pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2024.

Seluruhnya partai yang tidak lolos pendaftaran di KPU, berjumlah 16 partai. Dengan begitu, maka partai-partai itu tidak bisa ikut menjadi peserta Pemilu 2024 mendatang.

PKS Komitmen Bangun Indonesia bersama NasDem dan PKB hingga Sakaratul Maut

Bawaslu Belum Bisa Registrasi Gugatan Partai

Ilustrasi Kantor Bawaslu RI

Photo :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Alasan PDIP Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih

Anggota Bawaslu Totok Haryono mengatakan, gugatan tiga partai tersebut belum diregistrasi oleh Bawaslu lantaran tidak memenuhi syarat pengajuan sengketa. Jelas Totok, syarat mengajukan sengketa yakni obyek sengketanya harus surat keputusan (SK) atau berita acara (BA) yang diterbitkan KPU.

"Permohonan sengketa ada Partai Berkarya, Bhineka, sama Pandai, cuma kan belum kita registrasi karena belum memenuhi syarat karena objek sengketa itu SK atau BA," kata Totok dikutip Jumat, 19 Agustus 2022.

Totok menambahkan, ketiga partai tersebut hanya membawa surat tanda terima atau formulir pengembalian dari KPU saat mengajukan gugatan ke Bawaslu. Menurut dia, surat tanda terima atau formulir pengembalian tidak bisa menjadi obyek sengketa di Bawaslu.

"Objek sengketanya adalah SK atau BA. Itu saja atau surat keputusan yang mengandung ketetapan tapi kalau tanda pengembalian kan masih belum bisa. Mereka mengatakan akan menunggu BA dari KPU," kata Totok.

Menurut Totok, 3 partai itu sempat melakukan konsultasi dengan Bawaslu mengenai langkah yang dapat diambil dalam memperjuangkan haknya. Salah satu opsi yang dilakukan adalah mengajukan pelanggaran administrasi KPU.

"Iya bisa makanya kita konsultasi kalau mau mengajukan, silakan mengajukan ke pelanggaran administrasi," kata Totok.

16 Partai Tal Lolos Pendaftaran di KPU

Gedung KPU (Komisi Pemilihan Umum)

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

KPU sudah mengumumkan 16 partai politik tidak bisa lolos tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024. Sebab, dokumen pendaftaran ke-16 parpol tersebut tidak lengkap sehingga statusnya tidak terdaftar dan tidak bisa mengikuti tahapan verifikasi administrasi dan faktual. Dengan demikian, 16 parpol ini gagal menjadi peserta Pemilu 2024.

Selain Partai Berkarya, PBI dan Pandai, partai lain yang tidak lolos pendaftaran yakni Partai Demokrasi Republik Indonesia, Partai Kedaulatan Rakyat atau PKR, Partai Indonesia Bangkit Bersatu atau Partai IBU, Partai Pelita, Partai Karya Republik atau Pakar, Partai Pemersatu Bangsa atau PPB,  Partai Pandu Bangsa, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa atau Perkasa, Partai Masyumi, Partai Damai Kasih Bangsa atau PDKB, Partai Kongres, Partai Kedaulatan dan Partai Reformasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya