Bambang Pacul Semprot Arteria Dahlan saat RDP Bareng Kapolri

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto
Sumber :
  • DPR RI

VIVA Politik – Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto atau yang akrab disapa Bambang Pacul menyinggung Arteria Dahlan usai menyampaikan pertanyaannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI, Rabu, 24 Agustus 2022.

LSM Asal AS ini Diduga Ikut Campur Tangan Pemilu di Banyak Negara

Dalam rapat tersebut, Arteria Dahlan menghabiskan waktu hampir setengah jam untuk menyampaikan pertanyaan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Padahal, setiap anggota Komisi III hanya diberikan waktu sekitar 5 menit.

"Izin, meski diberikan kebebasan, harus mengikutinya waktu. Gue di Whataspp wartawan ini, coba mulai dari 13.58 sampai 14.25 WIB, itu jadi ada 27 menit," ujar Bambang saat menyemprot Arteria Dahlan.

Denny JA: Saatnya Jalankan Politik Move On Usai Putusan MK

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan

Photo :
  • DPR RI

Adapun dalam RDP tersebut, Arteria Dahlan mengungkapkan sejumlah pertanyaan dan permintaan terkait dengan proses penyelidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia meminta agar Kapolri sesegera mungkin mengungkap motif pembunuhan hingga pelaksanaan sidang etik terhadap anggota yang terlibat. 

Pasca Putusan MK, Pengamat Nilai Relasi Ini yang Bisa Membuat PDIP Gabung ke Prabowo

"Berikutnya, ini sidang etik dipercepat. Karena, pidananya sudah jalan, kami ingin segera diselesaikan. Sehingga, tidak ada isu dan panggung di luar Brigadir J," ungkap anggota Komisi III DPR RI tersebut.

Aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022. Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak.

Dalam kasus ini, Polri juga telah menetapkan lima orang tersangka yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, istri Sambo yang bernama Putri Candrawathi, Brigadir RR, Bharada E dan Kuwat Ma'ruf.

Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya