Istri Ferdy Sambo Tak Ditahan, Fadli Zon: Catatan Diskriminasi Hukum

Anggota DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon.
Sumber :
  • Dok. Fadli Zon

VIVA Politik - Keputusan Polri yang tidak menahan istri dari mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi memantik pertanyaan dari sebagian publik. Putri sudah ditetapkan sebagai salah seorang tersangka kasus pembunuhan Novriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

Keputusan Polri itu pun turut memantik Anggota DPR Fadli Zon memberikan komentar. Politikus yang kerap kritis ke pemerintah menyampaikan tanggapannya melalui akun Twitter media sosialnya.

Dia menanggapi pemberitaan salah satu media terkait tidak ditahannya Putri yang dinilai akan menyakitu rasa keadilan masyarakat. 

Fadli Zon Sebut Perang Iran-Israel Berpotensi Meluas dan Picu Perang Dunia III

Tersangka Ferdy Sambo bersama istrinya, tersangka Putri Candrawathi

Photo :
  • (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU)

Kata Fadli, keputusan Polri itu menjadi yurisprudensi yang buruk. Dia bilang hal itu jadi catatan diskriminasi hukum.

Sederet Kontroversi Pendeta Gilbert, Olok-olok Salat hingga Pakai Jam Harga Fortuner

"Ini bisa jd yurisprudensi yg buruk, catatan diskriminasi hukum yg nyata," tulis Fadli di akun Twitternya yang dikutip VIVA pada Jumat 2 September 2022.

Sebelumnya pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto heran dengan Polri yang tidak menahan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi. Putri merupakan 1 dari 5 tersangka pembunuhan berencana Brigadir J tidak ditahan karena beberapa alasan. 

Untuk empat tersangka lain yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka R, Kuwat Maruf alias KM sudah ditahan polisi.

Menurut Bambang, langkah Polri yang belum menahan Putri dianggapnya jauh dari rasa keadilan. 

"Jelas menyakiti rasa keadilan masyarakat," kata Bambang di Jakarta, Jumat, 2 September 2022.

Bambang tak menampik memang penyidik memiliki kewenangan untuk memutuskan tersangka ditahan atau tidak. Hal itu dengan pertimbangan tak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.   

Namun, ia mengingatkan apakah rasa keadilan publik telah terpenuhi dengan tidak ditahannya Putri Candrawathi. Apalagi, ia menyinggung Putri dapat berkomunikasi dengan orang luar selama tidak dilakukan penahanan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya