Istri Ferdy Sambo Tak Ditahan, Fadli Zon: Catatan Diskriminasi Hukum
- Dok. Fadli Zon
VIVA Politik - Keputusan Polri yang tidak menahan istri dari mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi memantik pertanyaan dari sebagian publik. Putri sudah ditetapkan sebagai salah seorang tersangka kasus pembunuhan Novriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Keputusan Polri itu pun turut memantik Anggota DPR Fadli Zon memberikan komentar. Politikus yang kerap kritis ke pemerintah menyampaikan tanggapannya melalui akun Twitter media sosialnya.
Dia menanggapi pemberitaan salah satu media terkait tidak ditahannya Putri yang dinilai akan menyakitu rasa keadilan masyarakat.
Kata Fadli, keputusan Polri itu menjadi yurisprudensi yang buruk. Dia bilang hal itu jadi catatan diskriminasi hukum.
"Ini bisa jd yurisprudensi yg buruk, catatan diskriminasi hukum yg nyata," tulis Fadli di akun Twitternya yang dikutip VIVA pada Jumat 2 September 2022.
Sebelumnya pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto heran dengan Polri yang tidak menahan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi. Putri merupakan 1 dari 5 tersangka pembunuhan berencana Brigadir J tidak ditahan karena beberapa alasan.
Untuk empat tersangka lain yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka R, Kuwat Maruf alias KM sudah ditahan polisi.
Menurut Bambang, langkah Polri yang belum menahan Putri dianggapnya jauh dari rasa keadilan.
"Jelas menyakiti rasa keadilan masyarakat," kata Bambang di Jakarta, Jumat, 2 September 2022.
Bambang tak menampik memang penyidik memiliki kewenangan untuk memutuskan tersangka ditahan atau tidak. Hal itu dengan pertimbangan tak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.
Namun, ia mengingatkan apakah rasa keadilan publik telah terpenuhi dengan tidak ditahannya Putri Candrawathi. Apalagi, ia menyinggung Putri dapat berkomunikasi dengan orang luar selama tidak dilakukan penahanan.