Jokowi Bahas Nasib Wantimpres Mardiono Setelah Masalah di PPP Selesai

Plt Ketum PPP, Muhammad Mardiono
Sumber :
  • id.wikipedia.org

VIVA Politik – Presiden Joko Widodo atau Jokowi, memberikan tanggapannya terkait pergantian kursi Ketua Umun di Partai Persatuan Pembangunan atau PPP dari Suharso Monoarfa ke Mardiono. Diketahui, Mardiono merupakan salah satu anggota Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres.

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Temui Presiden Jokowi di Istana

Menurut Jokowi, apa yang terjadi di PPP itu adalah permasalahan yang ada di internal partai. Sehingga menurut Jokowi, PPP harus menyelesaikan permasalahan internal tersebut, baru Presiden Jokowi akan berbicara mengenai posisi Mardiono sebagai Wantimpres.

"Ya itu masalah internal di PPP. Saya nggak tau itu selesai terlebih dahulu baru kita bicara mengenai masalah Wantimpres," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu 7 September 2022.

Pengamat sebut Hadirnya Anies dan Muhaimin di KPU Beri Legitimasi Hasil Pemilu

Ratusan santri menggeruduk kantor DPW PPP Banten

Photo :
  • VIVA/Yandi Deslatama

Jokowi berharap mengenai kepemimpinan PPP ini dapat diselesaikan di internal partai. Apabila sudah selesai permasalahan di internal PPP, dan posisi Mardiono dalam Partai berlambang Ka'bah itu sudah jelas, baru Jokowi akan berbicara mengenai posisi Mardiono sebagai Wantimpres.

Kata Istana soal Kabar Jokowi Bakal Anugerahkan Satyalencana ke Gibran dan Bobby

"Kalau di situ belum selesai, dan itu wilayahnya internal PPP. Kalau di situ sudah, sudah ada kejelasan, baru berbicara mengenai masalah watimpres ya," ujar Jokowi

Sampai saat ini, Jokowi mengaku belum menerima surat pengunduran diri dari Mardiono ataupun juga belum ada komunikasi dengan Eks Ketua DPW PPP Banten itu. "Belum (terima surat pengunduran diri Mardiono). Pak Mensesneg aja belum. Apalagi ke saya," ujar Jokowi

Wantimpres

Photo :
  • U-Report

Seperti diketahui, Keanggotaan Mardiono sebagai Wantimpres diatur lewat UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Dalam UU tersebut diatur bahwa Wantimpres tidak boleh menjabat sebagai Pimpinan Partai Politik.

Berikut bunyi pasal 12 ayat 1 pada UU tersebut:

(1) Anggota Dewan Pertimbangan Presiden tidak boleh merangkap jabatan sebagai:

a. pejabat negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b. pejabat struktural pada instansi pemerintah
c. pejabat lain
d. pimpinan partai politik, pimpinan organisasi kemasyarakatan, pimpinan lembaga swadaya masyarakat, pimpinan yayasan, pimpinan badan usaha milik negara atau badan usaha milik swasta, pimpinan organisasi profesi, dan pejabat struktural
pada perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta

Pada lampiran penjelasan, disebutkan penjelasan untuk pasal 12 yang dimaksud dengan pimpinan partai politik adalah ketua umum atau sebutan lain dan pengurus harian.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya