Disetujui, DPR dan Pemerintah Segera Sahkan RUU DOB Papua Barat Daya

Ilustrasi rapat di Komisi II DPR RI
Sumber :
  • VIVA.co.id/Eduward Ambarita

VIVA Politik – Komisi II DPR RI dan pemerintah, menyepakati RUU Pembentukan Daerah Otonomi Baru atau DOB Provinsi Papua Barat Daya, untuk segera disahkan dalam rapat Paripurna terdekat, untuk menjadi undang-undang.

UU Pemilu Perlu Direvisi sebagaimana Pertimbangan MK, Menurut Anggota DPR

Hal ini berdasarkan keputusan tingkat I antara Komisi II dengan perwakilan pemerintah di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin malam, 12 September 2022.

"Selanjutnya saya ingin bertanya kepada kita semua yang hadir di sini, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya pada hari ini kita setujui menjadi undang-undang dan akan kita teruskan ke pengambilan keputusan tingkat II atau paripurna?" tanya Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia kepada peserta rapat.

MK Tolak Gugatan 01 dan 03, Demokrat: Selanjutnya Pak Prabowo Butuh Penguatan di Parlemen

"Setuju," jawab peserta rapat.

Dalam raker pengambilan keputusan itu, pemerintah diwakili oleh Mendagri Tito Karnavian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, dan Badan Informasi Geospasial (BIG). Hadir pula perwakilan dari DPD RI.

Saldi Isra Sentil DPR: Jangan Lepas Tangan dari Masalah Pemilu

Sebelum diputuskan, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal menyampaikam laporan Panitia Kerja atas pembahasan RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya. Dikatakannya, bahwa RUU ini terdiri dari 154 daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.

Kemudian disepakati Ibu Kotanya berkedudukan di Sorong. Provinsi ini juga mencakup enam wilayah, yaitu Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrau, Kabupaten Maybrat dan Kota Sorong.

Setelah laporan Panja, fraksi-fraksi di Komisi II DPR menyampaikan pandangan mini terhadap RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

Seluruh fraksi pun menyetujui RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, dibawa ke tingkat II atau ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Lalu ada pandangan pemerintah yang diwakili oleh Mendagri Titi Karnavian. Pemerintah, terang Tito, memiliki pendapat yang sama dengan DPR dan DPD agar RUU segera disahkan atau dibawa ke paripurna. Pasalnya, RUU ini akan mempercepat kesejahteraan masyarakat Papua dan mempermudah urusan birokrasi.

"Pemerintah sangat optimis, sama dengan pembentukan 3 DOB di Papua, pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, Insya Allah akan mempercepat pembangunan di Papua dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua, termasuk juga memotong birokrasi, efisiensi pelayanan publik dan tentunya jangan kita lupakan afirmation action untuk orang asli Papua," jelas Tito.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya