Eks Ketua MK: Jokowi Tak Bisa Maju Lagi Meskipun Jadi Cawapres

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie.
Sumber :
  • Fajar GM/VIVA.co.id

VIVA Politik – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK, Jimly Assiddhiqie, turut menanggapi ramainya pembicaraan mengenai kemungkinan Presiden Joko Widodo atau Jokowi maju lagi dalam Pemilu 2024 sebagai Calon Wakil Presiden. Jika sebagian besar pengamat dan tokoh politik menyebut hal itu bisa saja terjadi, namun menurut Jimly, itu tak bisa dilakukan.

Temui Prabowo, Waketum Nasdem Sebut Tak Ada Pembicaraan Politik

Meskipun dalam pasal 7 Undang-undang Dasar 1945 disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, untuk satu kali masa jabatan, bukan berarti Jokowi bisa dipilih kembali dalam ajabat yang berbeda atau sebagai Cawapres. Apabila ada yang menganggap Jokowi bisa dipilih lagi sebagai Cawapres, menurut Jimly itu adalah pemahaman yang keliru.

Ilustrasi surat suara di pemilu

Photo :
  • vstory
Yusril, Otto hingga Hotman Paris Temui Prabowo Subianto, Lapor Hasil Sengketa Pilpres 2024

Dia mengatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden itu adalah satu paket. Pasal 7 UUD 1945 itu, kata Jimly, harus dipahami secara mendalam, dicermati secara sistematis dan kontekstual.

"Dari segi hukum, jelas tidak boleh, apalagi dari segi etika. Presiden dan Wapres 1 paket, jika setelah dilantik Presiden meninggal, Wapres naik jadi Presiden. Maka membaca Pasal 7 UUD harus sistematis dan kontekstual, jangan cuma titik koma. Intinya Presiden Jokowi tidak bisa nyalon lagi. Titik," kata Jimly dalam akun twitternya yang dikutip Kamis 15 September 2022.

Hak Angket Makin Gelap, Cak Imin Sebut PKB Berkeinginan Tetap Berjalan

Jimly juga menanggapi pernyataan juru bicara MK Fajar Laksono yang menyebutkan tak ada larangan Jokowi maju menjadi Cawapres. Menurutnya, jangan terlalu mengambil acuan dari komentar yang dikeluarkan Humas MK, karena komentar tersebut bukanlah putusan MK.

"Statement humas MK bukan putusan resmi MK, jangan jadi rujukan," kata Jimly

Gedung Mahkamah Konstitusi/ist

Photo :
  • vstory

Jimly juga menyarankan agar staf pengadilan tidak asal berbicara mengenai substansi sebuah aturan. Terlebih yang dibicarakan itu salah, justru akan menimbulkan polemik di masyarakat.

"Staf pengadilan dilarang bicara substansi. Lagian isinya salah. UUD45 sudah mengatur Presiden hanya menjabat selama 2x5 tahun. Sesudahnya tidak boleh lagi, termasuk jadi wapres. Jika setelahh dilantik, Presiden meninggal wapres langsung naik jadi Presiden," ujarnya

Ketua Bappilu PDIP, Bambang Wuryanto, alias Bambang Pacul, mengklaim secara undang-undang, Presiden Joko Widodo bisa menjadi calon wakil presiden di Pilpres 2024. Yang terpenting, kata Bambang, diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik.

"Kalau undang-undangnya begitu bahkan kalimatnya sangat bisa, ya sangat bisa. Kalau Pak Jokowi mau jadi wapres ya sangat bisa tetapi syaratnya diajukan oleh parpol atau gabungan parpol," kata Bambang di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 13 September 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya