Ini Hasil Verifikasi Administrasi KPU Terhadap 24 Parpol

Idham Holik, Ketua Divisi Bidang Teknis KPU RI
Sumber :
  • VIVA/ Yeni Lestari

VIVA Politik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah rampung melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen pendaftaran dari 24 partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Prabowo Ingin Bentuk 'Executive Heavy" dengan Rangkul Semua Parpol, Kata Peneliti BRIN

Verifikasi administrasi ini berlangsung dari 2 Agustus hingga 11 September 2022 dan disampaikan ke masing-masing parpol, Rabu 14 September 2022 melalui Sipol.

Anggota KPU Idham Holik mengungkapkan, sebagian besar partai politik harus memperbaiki kembali dokumen pendaftarannya. Agar sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tahapan Pendaftaran, Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu Serentak 2024.

Netizen Murka Disebut Suara Paslon 02 Nol: Mungkin Aku yang Dimaksud Angin Tak ber-KTP

"Ada 95,83 % partai politik yang KPU persilahkan untuk memperbaiki dokumen pendaftarannya agar memenuhi ketentuan Pasal 173 ayat (2) dan Pasal 177 UU Nomor 7 Tahun 20217 juncto Pasal 7 dan Pasal 8 PKPU Nomor 4 Tahun 2022," kata Idham kepada wartawan, Rabu, 14 September 2022.

Namun Idham tidak merinci lebih lanjut terkait partai apa saja yang sudah memenuhi syarat (MS) dalam tahapan verifikasi administrasi, dan partai apa saja yang belum memenuhi syarat (BMS) atau tidak memenuhi syarat (TMS). KPU, lanjut Idham, memberikan waktu 2 minggu bagi parpol memperbaiki dokumen pendaftarannya.

Pekan Depan, MK Batasi Jumlah Saksi di Sidang Sengketa Pilpres 2024

"Jadwal perbaikan dokumen persyaratan tersebut pada tanggal 15 sampai 28 September 2022," ujarnya.

Idham meminta 24 partai politik untuk mengakses hasil verifikasi administrasinya melalui sipol. Jika ada dokumen pendaftaran dinyatakan BSM atau TMS, maka segera diperbaiki dalam waktu 2 minggu ke depan.

"Kami persilakan dokumen-dokumen (hasil perbaikan) tersebut diunggah kembali melalui aplikasi Sipol," kata Idham.

Diketahui, 24 dari 40 partai politik yang mendaftar pada 1-14 Agustus 2022 lolos tahapan pendaftaran atau dinyatakan lengkap dokumen pendaftarannya oleh KPU. 
Dari 24 parpol yang lolos tahapan pendaftaran, sebanyak 9 parpol merupakan parpol yang saat ini berada di parlemen, 6 parpol non parlemen atau partai yang ikut Pemilu 2019 namun tidak lolos parlemen, dan 9 parpol baru.

Setelah lolos tahapan pendaftaran, 24 parpol ini memasuki tahapan verifikasi administrasi hingga 11 September 2022. Verifikasi administrasi parpol dilakukan terhadap dokumen persyaratan parpol calon peserta pemilu, dugaan rangkap jabatan pengurus parpol, dugaan keanggotaan ganda parpol, dan keanggotaan parpol yang berpotensi tidak memenuhi syarat.

24 partai yang lolos tahapan pendaftaran

A. 9 parpol parlemen:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
3. Partai Nasdem
4. Partai Demokrat
5. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
6. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
7. Partai Golkar
8. Partai Amanat Nasional (PAN)
9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

B. 6 parpol non parlemen:
1. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
2. Partai Bulan Bintang (PBB)
3. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
4. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
5. Partai Hanura
6. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

C. 9 parpol Baru:
1. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
2. Partai Gelora
3. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
4. Partai Buruh
5. Partai Ummat
6. Partai Republik
7. Partai Republikku Indonesia
8. Partai Swara Rakyat Indonesia atau Parsindo.
9. Partai Republik Satu

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya