Sebut Jokowi Bisa Jadi Cawapres, Din Syamsuddin Desak Jubir MK Dicopot

Mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

VIVA Politik – Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, turut mengkritik pernyataan dari Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono yang menyebutkan bahwa Presiden Jokowi dapat maju lagi pada Pemilihan Presiden dalam pemilu mendatang. Din Syamsuddin menilai pernyataan Fajar itu sangat tendensius dan dapat berpotensi melanggar konstitusi.

Jokowi Bakal Gelar Rapat Kabinet Terbatas Bahas Dampak Konflik Iran vs Israel Hari Ini

Menurut Din, MK harus mengambil langkah tegas dengan mencopot Fajar dari posisinya di MK saat ini. Sebab jika tidak, publik akan menilai aoa yang disuarakan oleh Fajar sudah mendapat restu dari MK sebelumnya.

"Seorang Jubir biasanya mewakili lembaga, dan tidak akan berani mengeluarkan pernyataan kecuali atas restu bahkan perintah Pimpinan MK. Kalau MK membantah maka harus ada sanksi tegas berupa pencopotan sang jubir yang telah melakukan pelanggaran, tidak hanya off side, tapi free kick," kata Din, kepada wartawan, Kamis 15 September 2022

MK Ungkap Konsekuensi Jika Kesimpulan Sengketa Pilpres Tak Diserahkan Hari Ini

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Din mengatakan, adanya pernyataan dari Fajar Laksono itu, dapat membuktikan bahwa selama ini MK memihak calon tertentu dalam memutus perkara Pemilu maupun Pilpres. Jika memang itu yang terjadi saat ini, maka Din menilai hal ini sangat berbahaya bagi bangsa Indonesia.

Nasdem Akan Hormati Putusan MK Soal Sengketa Hasil Pilpres

"Pernyataan Jubir MK itu, yang tidak atas pertanyaan atau permintaan seseorang atau lembaga/organisasi adalah tendensius, dan membenarkan dugaan bahwa MK selama ini tidak netral, tidak imparsial, dan tidak menegakkan keadilan menyangkut isu Pemilu dan Pilpres, seperti yg ditunjukkannya pada keputusan tentang Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan Presiden-Wakil Presiden," kata Din

Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok

Merupakan malapetaka bagi bangsa Indonesia apabila perisai terakhir penegakan hukum atau konstitusi justru berkecenderungan melanggar hukum atau konstitusi itu sendiri. Maka, lanjut Din, sudah waktunya rakyat mereview atau merevisi keberadaan MK dari perspektif UUD 1945 yang asli.

"MK tidak hanya harus mengenakan sanksi tegas atas jubirnya, tapi harus mengeluarkan pernyataan bahwa seorang Presiden hanya untuk dua masa jabatan berturut-turut dan tidak boleh diotak-atik utk diberi peluang mencalonkan diri lagi walau sebagai wakil presiden," ujar Din

Penegasan itu harus segera dikeluarkan oleh MK. "Sebab jika ini diabaikan oleh MK, saya sebagai warga negara bersedia bergabung bersama rakyat cinta konstitusi melakukan aksi protes besar-besaran," ujar Din.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya