Ferdy Sambo Dipecat, DPR Ingatkan Polri Jangan Lagi Beri Pembelaan

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Politik - Komisi III DPR RI mengapresiasi Polri yang tetap memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Polri diingatkan agar tak ada lagi yang membela Sambo.

Soroti Kenaikan Uang Kuliah Makin Mahal, DPR: Lonjakan Terlalu Besar, Harusnya Bertahap

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa. Politikus Gerindra itu menekankan dengan pemecatan itu ditegaskan Sambo bukan lagi polisi.

"Ke depannya sudah jelas bahwa Sambo dipecat dengan tidak hormat, berarti bukan polisi lagi kan," kata Desmond di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 20 September 2022.

Korlantas Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Ini Alasannya

Desmond mengatakan pemecatan tersebut telah menguatkan Ferdy Sambo bukan lagi anggota Polri. Dengan demikian, Polri dalam hal ini tidak lagi perlu melakukan pendampingan hukum terhadap Sambo.

"Tidak harus dibela lagi oleh institusi Polri," kata Politikus Gerindra tersebut.

Kakorlantas Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk KTT WWF 2024 di Bali

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Mahesa

Photo :
  • DPR RI

Sementara, Desmond juga menjawab anggota Polri lainnya yang juga terlibat skenario kasus dugaan pembunuhan Nofriansah Yosua Hutabarat alias Brigadi J. Dia menyampaikan anggota yang terbukti terlibat agar dijatuhkan hukuman yang tegas dan adil.

"Kami berharap bahwa pimpinan Polri melakukan putusan-putusan yang tegas dari aspek penegakan hukum agar citra kepolisian lebih baik," kata Desmond.

Sebelumnya, Mabes Polri menolak permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo. Permohonan banding itu diajukan setelah dia sebelumnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) usai menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Ferdy Sambo, Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Keputusan ini diambil Polri usai menggelar sidang komisi banding. Sebanyak lima pimpinan sidang seluruhnya menolak permohonan banding tersebut.

"Menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor EUT/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo,” kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto saat membacakan putusan sidang etik, Senin, 19 September 2022.

Putusan ini sekaligus menguatkan putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang sudah digelar pada 26 Agustus 2022. Dengan putusan banding itu, berarti pemecatan Ferdy Sambo sebagai anggota Polri telah final dan tidak dapat digugat lagi.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya