Eks Waka BIN Jadi Anggota Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu

Ilustrasi/Protes aksi pelanggaran HAM di Indonesia.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA Politik – Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu.

JK Sebut Golkar Partai Terbuka, Tak Masalah Jika Jokowi-Gibran Gabung

Keppres ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta pada 26 Agustus 2022, serta salinan sesuai dengan aslinya tercatat Kementerian Sekretariat Negara Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum.

Dalam Pasal 1 Keppres 17/2022 disebutkan bahwa membentuk tim penyelesaian nonyudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat masa lalu, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim PPHAM.

Moeldoko: Otonomi Daerah Harus Lanjutkan Pembangunan Visi Jokowi

Peluncuran Komik Munir dan Teatrikal Pelanggaran HAM

Photo :
  • ANTARA/Rosa Panggabean

“Pasal 2 berbunyi, bahwa Tim PPHAM berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden,” begitu bunyi salinan Keppres 17/2022 yang dikutip pada Rabu, 21 September 2022.

Bakal Hijrah ke IKN, Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Pakai Mobil Dinas Listrik?

Tugas Tim PPHAM ini diatur dalam Pasal 3 dan rekomendasi pemulihan bagi korban atau keluarganya itu diatur Pasal 4. Selanjutnya, Pasal 5 mengatur tentang Tim PPHAM terdiri atas tim pengarah dan tim pelaksana.

Susunan keanggotaan Tim Pengarah diatur dalam Pasal 6 yakni Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan selaku Ketua; Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan selaku Wakil Ketua. Lalu, anggota tim pengarah yaitu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; Menteri Keuangan, Menteri Sosial, dan Kepala Staf Presiden.

Teatrikal Pelanggaran HAM

Photo :
  • ANTARA/Rosa Panggabean

Berikutnya, susunan anggota tim pelaksana diatur dalam Pasal 7, yakni Makarim Wibisono selaku ketua; Ifdal Kasim sebagai wakil ketua; Suparman Marzuki sebagai Sekretaris; dan anggotanya terdiri dari Apolo Safanpo, Mustafa Abubakar, Harkristuti Harkrisnowo, As’ad Said Ali, Kiki Syahnakri, Zainal Arifin Mochtar, Akhmad Muzakki, Komaruddin Hidayat, dan Rahayu.

Orang-orang yang berada di dalam tim itu merupakan nama-nama beken yang memiliki rekam jejak dalam bidang hukum dan HAM atau hubungan internasional. Makarim Wibisono, misalnya, pernah menjabat Ketua Komisi HAM PBB dan Duta Besar RI untuk PBB. Ifdhal Kasim pernah menjabat ketua Komnas HAM pada tahun 2009.

Harkristuti Harkrisnowo pernah mejabat Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia pada Kementerian Hukum dan HAM, As’ad Said Ali pernah menjabat wakil kepala Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kiki Syahnakri pernah menjabat sebagai wakil kepala staf TNI Angkatan Darat.

Dalam Pasal 15 keppres ity, disebutkan masa kerja Tim PPHAM mulai berlaku sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai tanggal 31 Desember 2022. Berikutnya, masa kerja Tim PPHAM dapat diperpanjang dengan Keputusan Presiden.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya