Mendagri Izinkan Pj Kepala Daerah Pecat ASN, Nasdem: Otoritarianisme

Ketua DPP sekaligus Wakil Ketua Fraksi Nasdem di DPR Willy Aditya
Sumber :
  • Instagram Willy Aditya @adityawilly

VIVA Politik - Partai Nasdem menyoroti Surat Ederan (SE) Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait dengan persetujuan terbatas kepada para penjabat (Pj), pelaksana tugas (Plt), dan penjabat sementara (Pjs) dalam mengelola kepegawaian daerah. SE Mendagri yang diterbitkan Tito itu dikritik sebagai kemunduran demokrasi.

Surya Paloh: Hak Angket Sudah tidak Up to Date Lagi Untuk Kondisional Hari Ini

Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya menyampaikan demikian karena SE Mendagri No. 821/5492/SJ dinilainya
bakal jadi manifestasi praktik otoritarianisme.

“Terbitnya SE tersebut, juga menjadi manifestasi dari praktik otoritarianisme dari seorang pejabat pemerintahan yang tidak mengindahkan ketentuan-ketentuan yang telah berlaku,” kata Willy dalam keterangannya, Rabu, 21 September 2022. 

Surya Paloh Sebut Nasdem Pertimbangkan Gabung ke Prabowo-Gibran Usai Putusan MK

Willy menambahkan, SE Mendagri tersebut juga dianggapnya menyimpang dari aturan yang bersifat tegas dan memaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (2) dan Pasal 162 ayat (3) UU No 10 Tahun 2016.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Dokumentasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
MK Tolak Gugatan Pasangan Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Ini Keputusan Final dan Mengikat

Aturan itu menyangkut larangan gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri. 

“Bahkan larangan tersebut juga diatur dalam UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, karena Plt, PJ, dan Pjs mendapatkan kewenangan dari mandat, bukan delegasi atau bahkan atribusi,” jelas Willy. 

Dengan demikian, ia menyindir hal itu menjadikannya tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran. 

Menurut Willy, SE Mendagri itu berbahaya lantaran telah bertentangan dengan UU ASN dan secara khusus UU Pilkada. Apalagi, kata dia, jika Plt, Pj dan Pjs mengundurkan diri saat pendaftaran pilkada merujuk syarat UU Pilkada. Kemudian, mendaftar sebagai paslon dari 3 bulan sebelum pencoblosan. 

“Berarti menabrak ketentuan 6 bulan sebelum pencoblosan. Apalagi dalam SE juga dinyatakan bahwa tidak diperlukan permohonan persetujuan, sehingga tidak tepatlah aturan ini,” ujar Wakil Ketua Fraksi Nasdem tersebut. 

Ilustrasi Gubernur Sultra saat melantik Wali Kota Baubau dan Pj Bupati Buton Tengah

Photo :
  • Antara-HO

Lebih lanjut, Willy menyampaikan, persetujuan Mendagri terkait dengan Pasal 71 ayat (2) dan Pasal 162 ayat (3) UU No 10 Tahun 2016, justru harus didasarkan pada permohonan dari pejabat gubernur, bupati dan/atau wali kota sebagai pembina kepegawaian di pemerintahan daerah.

Maka itu, Willy meminta Tito Karnavian untuk mencabut atau merevisi SE tersebut. Dia mengatakan permintaannya agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Selain itu, juga mencegah polemik dalam perikehidupan pemerintahan daerah. 

“Sebagai pembantu presiden, hendaklah Mendagri tidak mengambil kebijakan yang dapat menjerumuskan Presiden lewat ketentuan yang dapat menimbulkan polemik dalam kehidupan bernegara kita,” tuturnya. 

Untuk diketahui, Mendagri Tito Karnavian menerbitkan SE Nomor 821/5492/SJ tanggal 14 September 2022 yang memberikan persetujuan terbatas kepada penjabat (Pj), pelaksana tugas (Plt), dan penjabat sementara (Pjs) dalam mengelola kepegawaian daerah. 

Secara khusus ada dua hal pokok yang diatur dalam surat edaran tersebut. Pertama, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang tersangkut korupsi dan pelanggaran disiplin berat. 

Kedua, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah yang akan melepas dan menerima ASN yang mengusulkan pindah status kepegawaian antar daerah (mutasi antar daerah) dan antar instansi (mutasi antar instansi).


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya