Mahfud Sebut Kasus HAM Berat Dituntaskan Pengadilan dan Nonpengadilan

- tniad.mil.id
VIVA Politik – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menemui sebanyak 11 orang yang tergabung dalam tim rekonsiliasi untuk menuntaskan sebanyak 13 kasus hak asasi manusia (HAM) berat di Indonesia.
"Pertemuan ini menindaklanjuti soal Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Non-Yudisial Kasus Pelanggaran HAM Berat," kata Mahfud MD saat menemui tim rekonsiliasi usai menghadiri Diskusi Publik RUU KUHP di Surabaya, Rabu, 21 September 2022.
Sembilan pelanggaran HAM berat disebut oleh Mahfud, terjadi sebelum medio tahun 2000-an. Dia tidak menyebutnya secara rinci.
Teatrikal Pelanggaran HAM
- ANTARA/Rosa Panggabean
Sementara, empat kasus terjadi di era 2000-an, antara lain, Tragedi Paniai pada 2014, Wasior-Wamena pada 2001-2003, Abepura pada 2000, dan Jambo Keupok Aceh pada 2003.
Mahfud mengatakan nantinya tim yang sudah terbentuk akan melakukan tugasnya sesuai dengan Keppres.
"Apa itu Keppres 17 tahun 2022? Itu adalah Keputusan Presiden untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat, menurut cara yang ditentukan oleh undang-undang, yang salah satunya melalui kebenaran dan rekonsiliasi. Itu jalur yang ditetapkan undang-undang," ujar dia.