MPR Jelaskan Aturan soal Presiden Dua Periode Jadi Wakil Presiden

Ketua Badan Pengkajian MPR Djarot Saiful Hidayat menyerahkan hasil kajian kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu, 21 September 2022.
Sumber :
  • ANTARA/Melalusa Susthira K

VIVA Politik – Ketua Badan Pengkajian MPR RI Djarot Saiful Hidayat memaparkan aturan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia tentang pencalonan presiden setelah masa jabatan dua periode untuk menjadi wakil presiden.

Ia menjelaskan, bila hanya mengacu pada Pasal 7 UUD 1945 maka presiden boleh mencalonkan sebagai wakil presiden setelah dua periode masa jabatan. Namun aturan tersebut akan bertabrakan dengan Pasal 8 UUD 1945.

"Jadi dia (Presiden) boleh mencalonkan sebagai wakil presiden kalau kita hanya mengacu pada Pasal 7, namun kalau kita lanjutkan mengacu pada Pasal 8, nah ini persoalannya," kata Djarot di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu, 21 September 2022.

Ia mengatakan Pasal 7 UUD 1945 memperbolehkan, tetapi Pasal 8 UUD 1945 itu membatasi.

Anggota KPPS mengecek surat suara saat sesi penghitungan suara Pemilu serentak 2019. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Andika Wahyu

Menabrak UUD 1945

Dia menjelaskan isi aturan dalam Pasal 8 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa jika presiden mangkat, berhenti atau berhalangan tetap maka akan digantikan oleh wakil presiden di sisa masa jabatannya.

"Artinya, jadi wakil presiden itu naik menjadi presiden, aturannya menabrak Pasal 7 UUD 1945," ujarnya.

Bamsoet Nilai Sistem Demokrasi Pemilu Langsung Perlu Dikaji Ulang karena Marak Politik Uang

Selain aturan tersebut, Djarot menggarisbawahi persoalan etika politik dan moral politik yang menjadi satu bahan kajian apabila presiden yang telah menjabat selama dua periode dapat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada periode selanjutnya.

Ilustrasi: Sidang Tahunan MPR

Photo :
  • vstory
AHY: Misi Besar Demokrat Kembali ke Pemerintahan Nasional Telah Tercapai

"Dengan catatan seperti itu, maka Badan Pengkajian MPR bukan pada tempatnya untuk bisa memberikan respons harus A atau harus B, tetapi kita hanya menjelaskan inilah sistem ketatanegaraan kita, inilah konstitusi kita," kata Djarot.

Tidak pernah bahas perpanjangan

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Beberkan 3 Nepotisme Jokowi

Djarot menyatakan bahwa MPR tidak pernah membicarakan ataupun mewacanakan amandemen UUD 1945 terkait dengan perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode.

"Jadi kita di badan pengkajian itu fokus untuk melaksanakan konstitusi negara, sehingga kalau di masa lalu ada berbagai macam informasi yang berkembang di sana-sini itu semuanya hoaks," katanya.

Ilustrasi pemilu.

Photo :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

Ia mengatakan bahwa yang berhak untuk mengubah UUD 1945 hanyalah MPR RI dan harus melalui kajian Badan Pengkajian MPR. Maka sebagai alat kelengkapan majelis, kata Djarot, Badan Pengkajian MPR pun tidak pernah melakukan kajian menyangkut perpanjangan masa jabatan Presiden.

Untuk itu, ujarnya, MPR pada kesempatan pertemuan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Rabu hari ini, menyampaikan bahwa Pemilu 2024 harus dilaksanakan sesuai dengan konstitusi negara.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kemudian mengamini bahwa tidak pernah ada pembahasan terkait dengan perpanjangan masa jabatan presiden di Badan Pengkajian MPR atau di MPR. Ia pun menegaskan regulasi pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali akan tetap terjaga.

"Maka dengan begitu Pasal 22e ayat (1) UUD negara kita yang menyatakan bahwa salah satu asas Pemilu kita adalah selain luber (langsung, umum, bebas, rahasia) dan jurdil (jujur dan adil), itu Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali," kata Hasyim. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya