Cegah Korban Terulang, Alasan DPR Setuju Tambah Anggaran Pemilu

Politikus PDIP Junimart Girsang .
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA Politik - Anggaran pemilu yang minim dikhawatirkan berisiko menciptakan kondisi yang buruk bagi para penyelenggara dan pengawas pemilu. Apalagi, Pemilu 2024 mencakup tiga agenda yakni pileg, pilpres yang dilakukan secara bersamaan dan dilanjutkan dengan pilkada.

Resmi! PKS Usung Imam Budi Hartono Jadi Bakal Calon Wali Kota Depok

KPU Tambah Rp7 Triliun

Untuk meminimalisir risiko itu, Komisi II DPR memutuskan menyetujui penambahan anggaran untuk KPU sebesar Rp7 Triliun dan untuk Bawaslu sebesar Rp6 triliun.

AHY Wanti-wanti Prabowo Usai Bertemu Cak Imin

894 Petugas KPU Meninggal pada Pemilu 2019

Politikus PDIP ini juga menyinggung data jumlah petugas penyelenggara pemilu yang menjadi korban pada Pemilu 2019. Tercatat sebanyak 894 meninggal dunia dan sebanyak 5.175 mengalami sakit.

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Temui Presiden Jokowi di Istana

"Agenda Pemilu kita di tahun 2024 ini, akan sangat padat dibandingkan dengan Pemilu 2019 silam. Tentunya akan menjadi Pemilu yang melelahkan jika jumlah petugasnya tidak sebanding, dan kita tidak menginginkan ada korban yang sakit serius, meninggal hanya karena kelelahan nantinya," kata Junimart.

Warga memasukkan surat suara saat Pemilu 2019 (Foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Untuk itu, Junimart mengatakan pihaknya telah meminta agar Badan Anggaran DPR memenuhi penambahan anggaran tersebut. Banggar diminta menambahkannya ke dalam pagu alokasi anggaran KPU dan Bawaslu pada tahun 2023 mendatang secara definitif.

Lebih lanjut Junimart mengatakan, anggaran itu dilakukan berdasarkan pembahasan mendalam dengan tujuan agar Pemilu 2024 mendatang berjalan dengan baik.

“Jadi penambahan anggaran ini disetujui dengan tujuan peristiwa miris pada Pemilu 2019 tidak terulang lagi. Harapannya jangan ada korban jiwa lagi, apa lagi petugas penyelenggara Pemilu yang meninggal dunia akibat kelelahan," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya