Anggota Komisi III DPR: Proses Hukum Kasus Brigadir J Butuh Kecermatan

Anggota DPR RI Arsul Sani saat rapat dengar pendapat di DPR
Sumber :
  • DPR RI

VIVA Politik – Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan bahwa proses hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J membutuhkan kecermatan dan berbasis pada prinsip due process of law.

Pernah Anulir Vonis Mati Sambo, Kabar Majunya Suharto jadi Wakil Ketua MA Dikritisi

"Saya kira, kita sepakat bahwa proses hukum memerlukan kecermatan dan berbasis due process of law yang benar," kata Arsul dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, 22 September 2022.

Arsul memahami perasaan keluarga Brigadir J bahwa mereka menginginkan agar proses hukum segera diselesaikan sebagaimana yang disampaikan kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak.

Sederet Kontroversi Pendeta Gilbert, Olok-olok Salat hingga Pakai Jam Harga Fortuner

Pelanggaran HAM dalam kasus pembunuhan Brigadir J

Photo :

Mengenai hal tersebut, ia mengatakan, DPR meyakini aparat penegak hukum, Polri maupun Kejaksaan Agung yang menangani kasus pembunuhan berencana itu, masih berada pada jalur yang benar.

Muncul Rumor Park Bo Ram Dibunuh dan Bunuh Diri, Agensi Akhirnya Umumkan Hasil Autopsi

Polri, kata Arsul, sejauh ini memenuhi sejumlah tuntutan keluarga Brigadir J, seperti autopsi ulang hingga beragam aduan yang dibuat tim kuasa hukumnya.

"Sejauh ini kan apa-apa yang menjadi concern keluarga Brigadir J mendapat atensi Polri, seperti halnya autopsi ulang dan didalami informasi yang mereka sampaikan," kata Wakil Ketua MPR RI itu.

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak (kanan)

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak menyampaikan bahwa Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J, lelah atas perkembangan kasus pembunuhan terhadap anaknya ketika ia berkunjung ke kediamannya di Muaro Jambi.

Polri telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Kelimanya ialah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi.

Selain itu, Polri menjerat tujuh perwira sebagai tersangka penghalangan penyidikan kasus Brigadir J. Para tersangka, yakni Ferdy Sambo dan Brigjen Pol. Hendra Kurniawan.

Kemudian Komisaris Besar Polisi Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Komisaris Polisi Baiquni Wibowo, Komisaris Polisi Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. Di sisi lain, ada lima perwira polisi dipecat secara tidak hormat. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya