Johan-PDIP Usul Kasus Judi Online Dijerat Pakai TPPU

Anggota Komisi III DPR RI, Johan Budi SP
Sumber :
  • DPR RI

VIVA Politik – Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi SP mendorong penggunaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dalam upaya penindakan kasus judi di Indonesia. 

Temuan Awal KPK: TPPU Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Capai Rp 100 Miliar

Hal ini berkaca laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan besaran omset judi online yang dapat mencapai ratusan miliar.

"Sebaiknya kasus-kasus narkoba, kasus-kasus judi online itu menggunakan TPPU. Agar apa? Agar bisa meraup kembali angka atau apa namanya, apalagi kalau bandar judi yang baru kita baca itu sampai ratusan miliar ya. Itu kalau pakai TPPU tentu bisa dikembalikan ke negara untuk rakyat," kata Johan Budi dikutip awak media, Senin, 26 September 2022.

Eks Anak Buah SYL Sebut BPK Minta Uang Rp12 Miliar untuk WTP, KPK Ultimatum Begini

Saat ini penanganan tindak pidana perjudian telah diatur pada Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP, sedangkan untuk judi online secara khusus diatur pada Pasal 27 ayat (2) UU ITE. 

Kecanduan Judi Online, Pasangan Siri Nekat Curi Barang di Swalayan

Johan lebih jauh juga mempertanyakan proses penindakan kasus judi yang selama ini telah berjalan. Menurut mantan Jubir KPK itu, dari ribuan penindakan kasus judi di Tanah Air tak diberitakan hingga putusan pengadilan. 
 
"Saya bertanya-tanya juga, kasus judi itu banyak sekali itu yang ditangkap ya oleh pihak kepolisian. Tapi saya kok jarang baca berita kasus judi ini masuk ke pengadilan. Apa prosesnya itu tidak sampai ke pengadilan? Apalagi ada ribuan itu, paling tidak satu-dua diberitakan," kata legislator PDIP tersebut.

Sebelumnya, Kapolda Jawa Timur Nico Afinta mengungkapkan bahwa hingga bulan September 2022 satuan kerjanya telah menangani 652 tindak pidana perjudian dengan proporsi 399 kasus judi darat/konvensional dan 253 kasus judi online. 

Kapolda Jatim juga menuturkan bahwa Ditreskrimsus Polda Jatim telah mengirimkan 96 nomor rekening dari 129 website pada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya