Puan Kritik Pemerintah soal Penyaluran Bantuan untuk Siswa Madrasah

Ketua DPR, Puan Maharani, meresmikan Jalan Soekarno di Purwokerto, Banyumas.
Sumber :
  • Dok. DPR.

VIVA Politik - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi laporan adanya ratusan ribu siswa madrasah dari Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) yang belum menerima haknya. Para siswa itu seharusnya berhak memperoleh bantuan melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

HKTI Usulkan HPP Gabah Naik Jadi Rp6.757

“Kami mendesak agar Pemerintah memperhatikan nasib anak-anak yang belum memperoleh haknya mendapat bantuan PIP. Segera realisasikan pemberian bantuan bagi siswa-siswa madrasah," kata Puan dalam keterangannya, yang dikutip pada Selasa, 27 September 2022.

Dia menyampaikan berdasarkan laporan dari Panja Pendidikan Keagamaan Komisi VIII DPR RI, ada sekitar 2,6 juta siswa madrasah yang tahun ini berhak mendapat bantuan dana pendidikan. Rincian penerimanya, masing-masing satu jutaan siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) serta empat ratus ribu lebih siswa Madrasah Aliyah (MA).

Negara Ini Tuduh Iran sebagai Negara Teroris, Kok Bisa?

Siswa madrasah belajar di lantai.

Photo :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

Dari 2,6 juta siswa madrasah tersebut, masih ada sekitar tiga ratus ribu lebih yang belum menerima haknya karena Kementerian Agama (Kemenag) masih kekurangan dana sebesar Rp 242,1 miliar. Puan lantas berharap Pemerintah memberi perhatian terkait masalah ini. 

Diskriminasi Terhadap Perempuan Dalam Pekerjaan Kian Parah di Tiongkok

“Jangan sampai anak-anak yang seharusnya berhak menerima bantuan pendidikan dikorbankan akibat terkendala alokasi anggaran,” lanjut politikus PDIP tersebut.

Puan mengatakan, semua anak berhak mendapatkan akses dan fasilitas pendidikan. Hal itu termasuk siswa yang kurang mampu sehingga jadi tugas negara untuk memenuhi kebutuhan tersebut.  

Puan juga mengingatkan mengenai janji Pemerintah agar dana pendidikan yang ditransfer ke Pemerintah Daerah dapat diakses sepenuhnya, termasuk bagi madrasah. Menurut dia, masih banyak anak di daerah kesulitan mendapat fasilitas pendidikan yang layak.

“Saya keliling ke berbagai daerah, saya menemukan berbagai masalah mengenai kurangnya fasilitas pendidikan bagi anak-anak. Ada yang tidak bisa sekolah karena sekolahnya sering kebanjiran, ada lagi yang karena tak punya seragam,” tutur mantan Menko PMK ini.

Menurut dia, persoalan seperti ini seharusnya tidak boleh terjadi. Terkait masih kurangnya dana PIP untuk siswa madrasah, ia mengingatkan pentingnya regulasi yang pasti. 

“Sehingga DAK ini bisa diakses oleh madrasah dan pesantren, yang kita ketahui mayoritas dikelola oleh yayasan swasta. Dengan adanya regulasi yang pasti, Pemda punya kewajiban mengalokasikan anggaran untuk bantuan pendidikan,” ujarnya.

Puan juga menegaskan, ada hak anak dalam mendapat bantuan pendidikan wajib diberikan. Dia mengatakan, persoalan teknis penyaluran anggaran harus dapat diselesaikan. 

“Percepat bantuan pendidikan yang menjadi hak anak-anak tersebut. Hak anak dalam memperoleh bantuan pendidikan dari Pemerintah tidak boleh diabaikan,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya