- DPR RI
VIVA Politik – Anggota Komisi III DPR Habiburokhman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ragu untuk menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe. Lukas Enembe sudah ditetapkan tersangka KPK, namun berkali-kali dipanggil dia selalu mangkir.
"Ya, apapun yang menjadi ketentuan, kalau dipanggil sekali, dua kali, ya, terhadap pihak lain kan dikenakan jemput paksa. Ya, jangan ada juga [KPK ragu]," kata Habiburokhman di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 27 September 2022.
Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu, jika lembaga hukum seperti KPK kalah dengan tersangka korupsi, akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum rasuah di Indonesia.
"Orang pasti akan nanya kasus ini, kalau ada perkara dengan KPK, kita banyak banyakin aja massa. Nanti enggak berani juga dijemput paksa--kurang lebih begitulah. Tapi saya yakinlah teman-teman KPK tahu solusinya untuk menegakkan hukum dengan pas dengan benar," ujarnya.
Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, berdalih bahwa kliennya saat ini masih dalam kondisi sakit sehingga tak bisa datang ke Jakarta. Bahkan, katanya, Lukas Enembe sempat meminta izin untuk berobat ke Singapura, padahal penyidik KPK sudah mencegah Lukas Enembe bepergian ke luar negeri.