Bawaslu Kaji Laporan soal Tabloid Anies, Hasilnya Diumumkan Jumat

- ANTARA/Vicki Febrianto
VIVA Politik - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku sudah menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye terselubung yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pelaporan tersebut diajukan Koordinator Nasional Sipil Peduli Demokrasi (Kornas PD), Miartiko Gea, ke Bawaslu pada Selasa, 27 September 2022.
"Laporan diterima," kata Anggota Bawaslu Puadi saat dikonfirmasi awak media, Rabu, 28 September 2022.
Puadi menjelaskan, pihaknya bakal melakukan kajian terhadap laporan tersebut. Kajian ini diperlukan untuk memastikan laporan tersebut memenuhi syarat formil maupun materil.
"Kami akan lakukan kajian awal, apakah memenuhi persyaratan formil dan materil," kata Puadi.
Tabloid yang menulis pencitraan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
- Istimewa/Lucky Aditya
Sementara, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan pihaknya perlu tiga hari untuk mengecek laporan tersebut apakah memenuhi atau tidak dari syarat formil dan materil. Dalam tiga hari ini akan ditentukan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran yang dilakukan Anies dan relawannya seperti laporan Kornas PD.
"Ini dicek dulu pelanggaran apa. Kan siapa tahu juga bukan pelanggaran. 3 harian nanti dikasih tahu setelah dilaporin Selasa kemarin," ujar Rahmat.