AHY Curigai Penetapan Tersangka Lukas Enembe Sarat Politis

AHY Konpers Terkait Lukas Enembe
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Politik – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menuturkan bahwa partainya curiga penetapan tersangka terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe sarat politis. 

AHY Wanti-wanti Prabowo Usai Bertemu Cak Imin

Pernyataan ini disampaikan AHY menyikapi penetapan tersangka korupsi terhadap Lukas Enembe di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami melakukan penelaahan secara cermat, apakah dugaan kasus Pak Lukas ini murni soal hukum, atau ada pula muatan politiknya. Mengapa kami bersikap seperti ini, karena Partai Demokrat memiliki pengalaman berkaitan dengan Pak Lukas Enembe," kata AHY dalam konferensi pers di kantor pusat Partai Demokrat, Jakarta, Kamis, 29 September 2022.

AHY Ogah Bebankan Prabowo soal Jatah Menteri Buat Demokrat

Gubernur Papua Lukas Enembe

Photo :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

AHY menjelaskan, pada 2017, Partai Demokrat pernah memberikan pembelaan kepada Lukas Enembe, ketika terdapat intervensi dari elemen negara, untuk memaksakan salah seorang bakal calon wakil gubernur untuk mendampingi Lukas Enembe pada pilkada 2018.

Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024, AHY: Saatnya Rekonsiliasi

"Soal penentuan calon gubernur dan calon wakil gubernur Papua dalam Pilkada Papua tentu sepenuhnya merupakan kewenangan Partai Demokrat, apalagi waktu itu Partai Demokrat bisa mengusung sendiri calon-calonnya," kata AHY.

Upaya intervensi

Menurutnya, Lukas Enembe sempat mendapat ancaman untuk dikasuskan secara hukum, bila permintaan pihak elemen negara tersebut tidak dipenuhi. Namun, katanya, intervensi negara itu dianggap tidak berhasil.

AHY Konpers Terkait Lukas Enembe

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Alhamdulillah, atas kerja keras Partai Demokrat, intervensi yang tidak semestinya itu tidak terjadi. Kemudian, pada tahun 2021, ketika Wakil Gubernur Papua Bapak Klemen Tinal meninggal dunia, upaya untuk memaksakan calon wakil gubernur yang dikehendaki oleh pihak yang tidak berwenang, hidup kembali," kata AHY.

Oleh karena itu, saat itu Partai Demokrat kembali melakukan pembelaan secara politik terhadap Lukas Enembe. Menurut AHY, intervensi dan pemaksaan secara hukum tak dibenarkan untuk kehidupan demokrasi.

Putra sulung presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu menyebut, pada 12 Agustus 2022, Lukas Enembe dituduh telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Korupsi. Lukas dituduh merugikan keuangan negara.

"Tetapi, pada 5 September 2022, tanpa pemeriksaan sebelumnya, Pak Lukas langsung ditetapkan sebagai tersangka. Beliau dijerat dengan pasal baru, yakni pasal 11 atau 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang delik gratifikasi," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya