PKS Minta DPR Evaluasi Keputusan Undang-Undang MK Terbaru

Nasir Djamil, anggota Fraksi PKS DPR RI
Sumber :
  • VIVA/Ilham Rahmat

VIVA Politik – DPR mengesahkan Guntur Hamzah menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), menggantikan posisi yang sebelumnya diduduki oleh Aswanto. Usulan tersebut berdasarkan dari Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2022-2023 yang digelar pada Kamis, 29 September 2022.

Pj Gubernur NTB Maju di Pilkada, Mendaftar Lewat Nasdem

Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, menilai ada kesalahpahaman DPR dalam membaca surat dari MK yang menjelaskan tentang hakim MK usulan dari DPR.

"Belakangan saya dapat informasi berupa surat bahwa ternyata memang MK itu menjelaskan, bahwa hakim MK yang berasal dari DPR atau yang disulkan DPR itu memang, kalau menurut UU lama, dia akan berakhirnya, misalnya 2024, maka dengan UU baru dia akan berakhir di 2029," ujar Nasir kepada wartawan, Jumat, 30 September 2022.

Golkar Bertemu PKS, Peluang Koalisi di Pilkada Sumatera Utara Terbuka?

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

"Jadi, sepertinya memang ada kesalahpahaman (DPR) dalam membaca surat daripada MK," ujar politikus PKS itu, menambahkan.

Bungkam Irma Nasdem, Refly: Harusnya Semua Anggota DPR Itu Oposisi Terhadap Pemerintah!

Nasir juga meminta DPR untuk mengevaluasi dan mengambil tindakan yang sesuai dengan undang-undang terbaru MK. Kalau merujuk kepada UU tentang MK yang terbaru, menurutnya, hal yang dilakukan oleh DPR patut dievaluasi, mestinya segera mumpung masih ada kesempatan. Presiden juga akan mencermati keputusan DPR terkait dengan hakim MK tersebut.

Terpisah, anggota Komisi III yang lain, Habiburokhman, menyampaikan tidak ada kekeliruan dari anggota DPR dalam menafsirkan surat yang dikirimkan oleh MK pad aminggu lalu. "Emang ada dialog, kan pada akhirnya diputuskan, itu akhirnya menjadi keputusan," kata sang politikus Partai Gerindra.

Anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman

Photo :
  • DPR RI

Rapat persetujuan Hakim Konstitusi usulan DPR RI sudah digelar Komisi III. Komisi Hukum menyetujui Guntur Hamzah untuk dicalonkan menjadi Hakim Konstitusi atas usul DPR. Pada rapat itu, tercatat lima fraksi memberikan persetujuannya terhadap Guntur Hamzah untuk dicalonkan menjadi Hakim Konstitusi atas usul DPR.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya