Jimly Sebut Pencopotan Hakim MK Aswanto oleh DPR, Tak Ada Dasarnya

Jimly Asshiddiqie
Sumber :
  • VIVA.co.id/Purna Karyanto

VIVA Politik – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Assiddiqie, mengecam tindakan DPR yang tiba-tiba mencopot Aswanto dari jabatannya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota DPR Salut Kejagung Berani Usut Dugaan Korupsi di Sektor Tambang

Menurut Jimly, langkah DPR tidak memiliki dasar dan prosedur yang benar karena dewan sejatinya tidak berwewenang memecat hakim.

“Ini jelas pemecatan hakim oleh DPR tanpa dasar dan prosedur yang benar,” kata Jimly kepada wartawan, Jumat, 30 September 2022.

Tom Lembong Pilih Setia di Gerakan Perubahan: Saya Satu Paket dengan Anies Baswedan

Jimly menjelaskan, dalam UU Mahkamah Konstitusi yang lama, jabatan Aswanto berakhir Maret 2024. Sementara, dalam UU MK yang baru, jabatan Aswanto sebagai hakim MK berlangsung sampai Maret 2029.

“DPR tidak berwewenang memecat hakim MK,” kata Jimly.

Mekanisme Sidang Sengketa Pileg 2024, MK Bagi 3 Panel Hakim

DPR Ganti Hakim Aswanto, Angkat Guntur Hamzah

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Photo :
  • vstory

Diketahui, DPR RI telah menyetujui dan mengesahkan pergantian Hakim Konstitusi Aswanto dari jabatannya dalam rapat paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 29 September 2022.

DPR mengesahkan Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi, menggantikan Aswanto. Pengesahan itu terkesan tiba-tiba, karena tidak masuk ke dalam agenda rapat paripurna DPR RI pada Kamis kemarin.

“Perkenankan kami menanyakan pada sidang dewan terhormat, apakah persetujuan untuk tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR tersebut, apakah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin jalannya sidang rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Setuju," jawab para para anggota dewan diiringi ketokan palu.

Pengesahan terhadap Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi, kata Dasco, telah dibahas oleh internal Komisi III DPR RI pada Rabu, 28 September 2022. Komisi III DPR memutuskan tidak memperpanjang masa jabatan hakim MK Aswanto.

“Adapun keputusan Komisi III DPR RI itu adalah sebagai berikut. Tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR,” kata Dasco.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya