Hakim MK Aswanto Dicopot, Komisi III DPR: Kinerjanya Mengecewakan

Pelantikan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA Politik – Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul buka-bukaan soal pencopotan Prof Aswanto sebagai hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengatakan kinerja Aswanto mengecewakan.

Alasan PDIP Absen saat Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Terpilih

Selain itu, Ketua Bappilu PDIP itu juga mengatakan adanya produk-produk dari DPR yang dibatalkan secara sepihak oleh Aswanto saat menjabat sebagai hakim MK. 

"Tentu mengecewakan dong. Ya gimana tidak dicopot, kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh," ujar Bambang Pacul kepada wartawan, Jumat 30 September 2022. 

Bamsoet Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Parpol di Luar KIM Demi Indonesia Emas

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto

Photo :
  • DPR RI

Selain itu, Pacul juga menilai Aswanto tidak memiliki komitmen dengan DPR. Oleh sebab itu, DPR memutuskan untuk mencopot Aswanto sebagai hakim konstitusi.

Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Anies Ungkit Pilpres 2024 Banyak Catatan

"Dasarnya Aswanto tidak komitmen, gitu loh. Nggak komit dengan kita ya mohon maaf lah ketika kita punya hak dipake lah," ucapnya.

Bambang Pacul mengatakan bahwa pencopotan Aswanto dari hakim MK merupakan keputusan politik. Pacul juga mengatakan pencopotan tersebut didasari dari surat MK yang dilayangkan kepada DPR RI.

"Ini adalah keputusan politik. Tentu ini nanti karena hadirnya keputusan politik juga karena adanya surat MK toh? Kan gitu loh dan nantikan asar-dasar hukumnya bisa dicari, tapi ini kan dasar surat dari MK yang mengkonfirmasi, tidak ada periodesasi ya sudah," kata Pacul.

Sebelumnya diberitakan, DPR mengesahkan Guntur Hamzah menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), menggantikan posisi yang sebelumnya diduduki oleh Aswanto. Usulan tersebut berdasarkan dari Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2022-2023 yang digelar pada Kamis, 29 September 2022.

Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil, menilai ada kesalahpahaman DPR dalam membaca surat dari MK yang menjelaskan tentang hakim MK usulan dari DPR.

Sekjen MK RI M Guntur Hamzah

Photo :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

"Belakangan saya dapat informasi berupa surat bahwa ternyata memang MK itu menjelaskan, bahwa hakim MK yang berasal dari DPR atau yang disulkan DPR itu memang, kalau menurut UU lama, dia akan berakhirnya, misalnya 2024, maka dengan UU baru dia akan berakhir di 2029," ujar Nasir kepada wartawan, Jumat, 30 September 2022.

Nasir juga meminta DPR untuk mengevaluasi dan mengambil tindakan yang sesuai dengan undang-undang terbaru MK. Kalau merujuk kepada UU tentang MK yang terbaru, menurutnya, hal yang dilakukan oleh DPR patut dievaluasi, mestinya segera mumpung masih ada kesempatan. Presiden juga akan mencermati keputusan DPR terkait dengan hakim MK tersebut.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya