Copot Hakim MK Aswanto, Komisi III DPR: Dasar Hukumnya Bisa Dicari

Ketua Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Bambang Wuryanto.
Sumber :

VIVA Politik – Pencopotan Aswanto sebagai Hakim Konstitusi oleh DPR RI menimbulkan tanda tanya publik. Sebab, sesuai undang-undang Aswanto purnatugas pada 2029. Namun, secara mendadak, DPR mengganti Aswanto dengan Guntur Hamzah, yang kini menjabat sebagai Sekjen Mahkamah Konstitusi atau MK.

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto memberikan penjelasan, terkait pencopotan mendadak Aswanto. Politikus PDIP ini mengatakan, pencopotan tersebut berdasarkan surat MK yang diterima DPR.

“Ini keputusan politik, tentu ini nanti karena hadirnya keputusan politik juga karena hadirnya surat MK toh? Kan gitu lho, dasar-dasar hukumnya bisa dicari lah, tapi ini kan dasar surat MK yang mengkonfirmasi, tidak ada periodesasi ya udah,” kata pria yang akrab disapa Bambang Pacul ini, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat 30 September 2022.

Menurut Bambang Pacul, Aswanto dicopot karena kinerjanya mengecewakan. Aswanto adalah hakim MK dari usulan DPR. Selama menjabat ini, dia dianggap mempersulit kerja DPR lantaran kerap menganulir produk-produk parlemen.

“Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh,” ujarnya.

Lantas dia mengibaratkan hubungan kerja DPR dan Aswanto seperti hierarki perusahaan. DPR, kata Bambang Pacul, adalah owner yang mempekerjakan Aswanto sebagai direksi.

Bambang menyatakan Aswanto yang diusulkan menjadi hakim konstitusi oleh DPR, seharusnya mewakili kebijakan legislatif. Bukan justru mempersulit kerja-kerja legislasi wakil rakyat.

“Kalau kamu usulkan seseorang untuk jadi direksi di perusahaan mu, kamu sebagai owner, itu mewakili owner kemudian kebijakanmu enggak sesuai direksi, ownernya bagaimana. Kan kami dibikin susah," jelasnya.

Mekanisme Sidang Sengketa Pileg 2024, MK Bagi 3 Panel Hakim

Atas kinerja yang tidak memuaskan itu, Bambang menekankan Aswanto tak komitmen menjalankan tugasnya untuk DPR. Sehingga, DPR menggunakan haknya untuk mengganti Aswanto di MK.

“Dasarnya anda tidak komitmen. Gitu loh. Enggak komit dengan kami, ya mohon maaf lah ketika kami punya hak dipake lah," katanya.

Hakim Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Kode Etik Meski Punya Jabatan di Asosiasi Pengajar HTN
Arsul Sani resmi dilantik sebagai Hakim Konstitusi MK

MK Sebut Hakim Arsul Sani Bisa Tangani Sengketa Pileg PPP

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono menyatakan, tidak ada larangan bagi Hakim Konstitusi Arsul Sani untuk menyidangkan PHPU Pileg, termasuk dari PPP

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024