- ANTARA/Tri Meilani Ameliya
VIVA Politik – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah tidak mau mencampuri keputusan DPR yang mengganti hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Aswanto, dengan Guntur Hamzah, dalam rapat paripurna pada Kamis, 29 September 2022.
Menurut dia, ada Undang-Undang yang mengatur bahwa hakim MK itu berasal dari pilihan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), pemerintah, dan Mahkamah Agung (MA), Karena itu, dia mengatakan di Jakarta Timur, Sabtu, 1 Oktober 2022, “Saya tidak tahu mekanisme di DPR, saya enggak akan ikut campur”.
Tentu, Mahfud mengatakan, pemerintah akan mempelajarinya lagi, termasuk adanya usulan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak melantik Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi menggantikan Aswanto. Dalam kasus ini, ia tidak mau menanggapi kapasitasnya sebagai mantan hakim Mahkamah Konstitusi.
Karena, kata dia, dalam hukum tata negara bahwa keputusan jabatan publik yang ditentukan dan ditetapkan DPR itu pemerintah bukan mengangkat tapi istilah hukumnya meresmikan. “Artinya, Presiden tak boleh mempersoalkan alasannya gitu. Tapi kita lihatlah perkembangannya, nanti kita pelajari,” ujarnya.
Kemudian, Mahfud mengatakan, pergantian Aswanto kepada Guntur Hamzah juga sangat mendadak sehingga pemerintah perlu membahasnya kembali. Selain itu, pemerintah akan mempelajari perlu tidaknya mekanisme perhantian Hakim MK bila suatu saat dibutuhkan.
“Kalau yang dari pemerintah bisa saja, ya, kita nanti akan bicarakan, karena ini baru dan agak mendadak sehingga tidak tahu juga dan kita tersadar bahwa kita haru membuat mekanisme itu,” ujarnya.