Lukas Enembe Dinilai Hambat Penegakan Hukum dan Pembangunan di Papua

Masyarakat adat Papua berjaga-jaga di kediaman Gubernur Papua, Lukas Enembe
Sumber :
  • VIVA/Aman Hasibuan

VIVA Politik – Direktur Eksekutif Human Studies Institut, Rasminto, menilai perlawanan para pendukung Gubernur Papua Lukas Enembe dengan memblokade jalan membuat penyelesaian masalah hukum menjadi terhambat. Padahal, upaya penegakan hukum terhadap Lukas itu bagian integral dari agenda pemberantasan korupsi secara keseluruhan.

Dia mengingatkan, KPK sudah dua kali memanggil secara resmi Lukas Enembe. Tetapi, tersangka Lukas mangkir dengan alasan sakit. Karena itu, ia menilai masalah Lukas Enembe sangat berpengaruh terhadap terlaksananya pembangunan di Papua.

"Tentunya, persoalan Gubernur Papua ini merupakan masalah penegakan hukum yang berdampak sangat luas terhadap tersendatnya pembangunan di Papua itu sendiri," kata Rasminto di Jakarta pada Sabtu, 1 Oktober 2022.

Gubernur Papua Lukas Enembe saat menunjukkan obat yang dipakainya.

Photo :
  • Tangkapan Layar video.

Rasminto mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi Lukas perlu pengawasan dan partisipasi publik untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan objektif. Selain itu, juga menghindari potensi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan penegak hukum maupun aparatur negara yang tersandung kasus korupsi.

Perwakilan Keluarga Lukas Enembe, Ronald Kogoya

Photo :
  • VIVA/Aman Hasibuan

Agenda pembangunan akan terus berjalan atas kepastian hukum yang ditegakkan. “Upaya keterlibatan publik ini penting guna mendorong agar informasi penanganan kasus korupsi penegak hukum terbuka bagi masyarakat, termasuk aparatur yang tersandung kasus harus berjiwa kesatria mengikuti prosesnya sesuai hukum di Indonesia,” ujarnya.

Dewas KPK Gelar Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Press realese Polda Sumatera Selatan terkait penetapan dua debt collector sebagai tersangka

2 Debt Collector yang Hendak Ambil Paksa Mobil Polisi di Palembang Jadi Tersangka

Robert dan Bambang, dua debt collector yang hendak mengambil paksa mobil Aiptu Fandri di parkiran salah satu pusat perbelanjaan di Kota Palembang jadi Tersangka.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024