Prabowo Nyapres Tak Perlu Mundur dari Menhan, Gerindra: Kami Sambut Baik Putusan MK

Menhan Prabowo Subianto, Rapat Kerja dengan Komisi 1 DPR
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Politik - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad apresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Pemilu dengan pemohon Partai Garuda. Dengan putusannya itu, menteri yang mau maju jadi capres atau cawapres tak harus mundur dari posisinya.

Mekanisme Sidang Sengketa Pileg 2024, MK Bagi 3 Panel Hakim

“Kami sambut baik putusan MK di mana menteri menteri yang akan maju sebagai calon presiden bisa leluasa bertarung di kancah Pemilu, tentunya dengan seizin presiden,” kata Dasco di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 1 November 2022.

Dasco pun menepis kekhawatitan sebagian pihak jika menteri yang nyapres tidak akan fokus bekerja karena sibuk kampanye. Dia bilang, masa kampanye sesuai undang-undang sudah diatur dengan durasinya tak lama dan tak akan mengganggu kinerja menteri.

Waketum Nasdem Ahmad Ali Temui Prabowo Minta Dukungan Maju Pilgub Sulteng

“Masa kampanye itu cuma tiga bulan. Dan, tidak setiap hari itu kampanye dilakukan secara fisik. Ada sebagian fisik ada sebagian virtual dan ada kalanya bisa cuti kampanye, dan bisa sambil kerja. Sehingga menurut kami tidak akan terlalu terganggu ya proses-proses pekerjaan menteri dan juga dalam menjalani tahapan Pemilu,” ujarnya.

Menhan Prabowo Subianto, Rapat Kerja dengan Komisi 1 DPR

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Hakim Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Kode Etik Meski Punya Jabatan di Asosiasi Pengajar HTN

Untuk diketahui, Gerindra merekomendasikan ketua umumnya Prabowo Subianto sebagai bakal capres 2024. Saat ini, Prabowo merupakan Menteri Pertahanan (Menhan) di Kabinet Indonesia Maju.

Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi Pasal 170 ayat (1) undang undang Pemilu dengan pemohon Partai Garuda. Putusan tersebut disampaikan Ketua MK Anwar Usman.

Awar menyebut norma Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tak punya kekuatan hukum tetap mengikat secara bersyarat.

"Sepanjang tidak dimaknai pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya," kata Anwar dikutip dari laman resmi MK, Senin, 31 Oktober 2022.

“Kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan Presiden dan cuti/non-aktif sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon sampai selesainya tahapan pemilu presiden dan wakil presiden," lanjut Anwar.

Ilustrasi suasana sidang di Mahkamah Konstitusi.

Photo :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

Dengan putusan itu, MK izinkan menteri tak mengundurkan diri dari jabatannya, jika maju sebagai capres atau cawapres di Pemilu 2024. Namun, para menteri tersebut harus mendapat izin dari Presiden.

Sebelumnya isi Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu berbunyi:

"Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota."

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya