Pimpinan DPR Bela BPOM yang Dianggap Kecolongan Obat Penyebab Ginjal Akut

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
Sumber :
  • VIVA / Anwar Sadat

VIVA Politik – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak kecolongan meski dua perusahaan farmasi terbukti melakukan tindak pidana dalam memproduksi obat sirup mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), yaitu PT. Yarindo Farmatama dan PT. Universal Pharmaceutical.

Gerindra Sebut Petinggi Nasdem Bawa Kabar Gembira buat Prabowo

“Enggak (kecolongan BPOM). Saya pikir begini, BPOM kan memang bertugas mengawasi dan dalam kurun waktu tertentu itu melakukan tes-tes berkala terhadap obat-obatan. Nah, kita belum tahu apakah kemudian EG dan DEG yang diproduksi kedua perusahaan farmasi ini diproduksi dari awal atau baru-baru saja,” kata Dasco di Gedung DPR pada Rabu, 2 November 2022.

Menurut dia, kalau dari awal tentunya BPOM sudah lebih dahulu mendeteksi. Yang dikhawatirkan, kata dia, ada perubahan formula yang kemudian diproduksi setelah pemeriksaan-periksaan rutin. “Nah, ini yang kemudian mengakibatkan terjadi tidak terdeteksi, dan sudah terjual kepada masyarakat,” ujar Ketua Harian Partai Gerindra ini.

Dasco : Amicus Curiae Pernah Disampaikan Kubu 03, Tapi Patah di Persidangan

Maka dari itu, Dasco menilai langkah BPOM dan Bareskrim Polri membawa dua perusahaan farmasi tersebut ke ranah hukum pidana sudah tepat. “Menurut kami, sudah tepat tindakan BPOM dan Bareskrim Polri untuk melakukan tindakan-tindakan penegakan hukum yang dianggap perlu,” jelas dia.

Petinggi Gerindra Sebut Amicus Curiae yang Diajukan Megawati Sudah Dipatahkan di MK

Seharusnya, kata dia, kedua perusahaan farmasi itu tidak melakukan perbuatan tindak pidana dalam memproduksi obat karena sudah berpengalaman. Sebab, hal tersebut menyebabkan dampak yang berbahaya terutama bagi anak-anak.

“Kita akan minta komisi kepada komisi teknis untuk mengawal proses penegakan hukumnya,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan BPOM, Penny K Lukito mengatakan dua perusahaan farmasi terbukti melakukan tindak pidana dalam memproduksi obat sirup mengandung pelarut cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), yaitu PT. Yarindo Farmatama dan PT. Universal Pharmaceutical.

Menurut dia, BPOM telah berkolaborasi dengan Bareskrim Polri melakukan operasi bersama sejak Senin, 24 Oktober 2022 terhadap industri farmasi yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), yaitu PT. Yarindo Farmatama dan PT. Universal Pharmaceutical.

“PT. Yarindo beralamat di Cikande, Serang Banten. PT. Universal Pharmaceutical beralamaf di Tanjung Mulia, Medan, Sumatera Utara,” kata Penny dikutip dari Youtube BPOM pada Senin, 31 Oktober 2022.

Konferensi pers BPOM terkait obat sirup yang mengandung EG dan DEG

Photo :
  • VIVA/Yandi Deslatama (Serang)

Menurut dia, BPOM bersama Bareskrim tentu melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari dua perusahaan tersebut, saksi ahli pidana, saksi dari distributor termasuk dokumen-dokumen. Alhasil, didapati adanya bahan baku produksi obat sirup yang mengandung EG dan DEG melebihi ambang batas.

“Berdasarkan pemeriksaan tersebut, patut diduga telah terjadi tindak pidana yaitu memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tidak memenuhi standar kesehatan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu,” jelas dia.

Hal tersebut, kata Penny, sebagaimana dalam UU Nomod 36 tahun 2009 tentang kesehatan Pasal 196, Pasal 98, Ayat (2) dan Ayat (3) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Dan, memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar Peraturan Perundang-undangan Pasal 62 Ayat (1) dan UU RI Nomor 8 tentang pelindungan konsumen yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya