Minta RKUHP Jangan Buru-buru Disahkan, Dasco: Ada Pasal Krusial, Hati-hati

Aksi Demonstrasi Tolak RKUHP dan UU KPK di gedung DPR/MPR. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Politik - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya tak akan terburu-buru mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Menurut dia, Komisi III DPR yang diberi mandat membahas RKHUP akan teliti untuk menelaah poin pasal per pasalnya.

Cari Titik Lemah Demokrasi RI, Cak Imin Masih Ingin Hak Angket Digulirkan

“Dari hasil pantauan kami dan juga komunikasi teman-teman di Komisi III, memang masih ada pasal-pasal yang krusial yang perlu dibahas hati-hati,” kata Dasco dikutip pada Jumat, 11 November 2022.

Menurut Dasco, Komisi III secara maraton terus membahas Rancangan KUHP. Kata dia, hal ini tentu menyambut baik adanya keinginan pemerintah untuk menargetkan diambil keputusan tingkat 1 RKUHP ini dengan cepat. Namun, jangan tergesa-gesa juga.

UU Pemilu Perlu Direvisi sebagaimana Pertimbangan MK, Menurut Anggota DPR

“Adapun target pengesahan itu menurut kami boleh-boleh saja. Tapi, jangan sampai karena terburu-buru ada hal yang tidak bisa dituntaskan dengan baik dan menimbulkan gejolak di kemudian hari,” ujarnya.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Sekjen DPR meninjau Gedung DPR

Photo :
  • VIVA/Anwar Sadat
MK Tolak Gugatan 01 dan 03, Demokrat: Selanjutnya Pak Prabowo Butuh Penguatan di Parlemen

Pun, dari suara Anggota Komisi III Fraksi PPP, Arsul Sani mengajukan penambahan pasal pidana dalam RKUHP. Dia berharap pasal itu bisa diakomodir dalam RKUHP.

"PPP mengusulkan pasal baru tentang tindak pidana rekayasa kasus," kata Arsul.

Arsul menjelaskan pasal itu mengatur pihak mana pun, termasuk penegak hukum yang merekayasa kasus dengan membuat atau memalsukan alat bukti sehingga seolah-olah membuat seseorang melakukan tindak pidana. Dengan pasal itu, maka orang tersebut bisa diancam pidana.

Menurut dia, pasal itu diusulkan karena ada pengaduan ke Komisi III terkait tuduhan melakukan kejahatan dengan alat-alat bukti yang diciptakan dengan cara menaruh di tempat kejadian perkara (TKP). Padahal, orang tersebut tidak pernah melakukan tindak pidana.

Untuk diketahui, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) melaporkan draft terbaru Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) ke DPR. Ada lima pasal yang dihapus usai pemerintah melakukan sosialisasi ke 11 kota di seluruh Indonesia.

Demo Pelajar Tolak RKUHP dan UU KPK Rusuh di Palmerah

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Penghapusan itu membuat jumlah pasal dalam draf RKUHP terbaru berubah dari 632 menjadi 627 pasal. Penghapusan dilakukan terhadap pasal menyangkut penggelandangan hingga pidana bagi pemilik hewan ternak yang melewati kebun orang lain.

"Penghapusan terhadap pasal-pasal tentang penggelandangan, unggas lewati kebun, ternak yang lewat kebun, termasuk mengenai tindak pidana di lingkungan hidup 2 pasal," kata Eddy.

Berikut 5 pasal yang dihapus dari RKUHP:

1. Pasal 277

Setiap Orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain yang menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.

2. Pasal 278

(1) Setiap Orang yang membiarkan ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirampas untuk negara.

3. Bagian Kedelapan Tindak Pidana Lingkungan Hidup, Pasal 344

(1) Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang melebihi baku mutu lingkungan hidup dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau paling banyak kategori VI.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau paling banyak kategori VII.

(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau paling banyak kategori VII.

4. Pasal 345

(1) Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang melebihi baku mutu lingkungan hidup dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat bagi orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

5. Pasal 429

Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya