Mau Buat Aturan, Bawaslu Konsultasi ke DPR

Ilustrasi rapat di Komisi II DPR RI
Sumber :
  • VIVA.co.id/Eduward Ambarita

VIVA Politik – Komisi II DPR RI mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Pegawas Pemilu atau Bawaslu RI, KPU RI, DKPP dan Kementerian Dalam Negeri di Gedung DPR pada Selasa, 15 November 2022. 

Pemilu di AS dan Eropa Diprediksi akan Pengaruhi Iklim Investasi Indonesia

Dalam rapat tersebut, Bawaslu ingin konsultasi dengan seluruh pihak terkait rancangan Peraturan Bawaslu sebagaimana mandat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengatakan agenda rapat hari ini tunggal yaitu pembahasan rancangan Peraturan Bawaslu melalui surat yang dikirim Bawaslu tentang konsultasi terhadap 3 rancangan Peraturan Bawaslu.

MK Juga Surati KPU dan Bawaslu, Bakal Bacakan Dua Putusan

“Berdasarkan Pasal 145 Ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dinyatakan bahwa dalam hal Bawaslu membentuk Peraturan Bawaslu. Bawaslu wajib berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat,” kata Doli.

Sementara Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyampaikan ada 3 rancangan Peraturan Bawaslu yang akan dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah hari ini yakni Rancangan Peraturan Bawaslu tentang pengawasan partisiparif. 

KPU: Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju Pilkada 2024

“Hal ini belum ada, sehingga ini Peraturan Bawaslu yag baru,” jelas dia.

Kemudian, kata Bagja, perubahan rancangan Peraturan Bawaslu tentang perubahan Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2016 tentang pemantauan pemilihan umum. Ketiga, rancangan Peraturan Bawaslu tentang sentra penegakan hukum terpadu.

“Rancangan ini telah dikomunikasikan dan dibicarakan juga dengan kepolisian dan kejaksaan. Karena sesuai UU, rancangan mengenai sentra penegakan hukum terpadu harus dibicarakan dengan kepolisian dan kejaksaan,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya