Karena Arahan Presiden, Ajukan Revisi UU IKN Masuk Prolegnas Prioritas 2023

Menkumkam Yasonna Laoly.
Menkumkam Yasonna Laoly.
Sumber :
  • Andrew Tito/VIVA.

VIVA Politik – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan pemerintah mengusulkan perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2023.

"Pemerintah mengusulkan tambahan dua RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023, karena adanya dinamika perkembangan dan arahan Presiden, yaitu rencana perubahan UU nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik," kata Yasonna dalam Rapat Kerja Badan Legislasi DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 23 November 2022.

Yasonna menjelaskan sesuai arahan Presiden bahwa perubahan UU IKN ditujukan untuk percepatan proses pemindahan ibu kota negara dan penyelenggaraan daerah khusus IKN.

Presiden Jokowi tinjau pembangunan infrastruktur di IKN

Presiden Jokowi tinjau pembangunan infrastruktur di IKN

Photo :
  • Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden

Dia mengatakan materi perubahan UU IKN untuk penguatan Otorita IKN secara optimal melalui pengaturan khusus terkait pendanaan dan pengelolaan barang milik negara.

"Pengaturan khusus itu juga terkait pengolahan kekayaan IKN yang dipisahkan pembiayaan, kemudahan, dan fasilitas penanaman modal, ketentuan hak atas tanah yang progresif, dan adanya jaminan untuk kelangsungan pembangunan IKN," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title