Komisi III: RKUHP Sudah Selesai, Tinggal Disahkan

Rapat kerja bersama Komisi III DPR RI dengan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia membahas penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 24 November 2022.
Sumber :
  • ANTARA/Melalusa Susthira K

VIVA Politik - Komisi III DPR serta Kementerian Hukum dan HAM telah menyetujui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam pengambilan keputusan tingkat satu saat rapat bersama di Ruang Rapat Komisi III DPR pada Kamis, 24 November 2022. Selanjutnya, Komisi III akan kirim surat ke Pimpinan DPR.

Kota Ini Sahkan Undang-undang yang Izinkan Guru Bawa Senjata Api ke Sekolah

Komisi III Akan Kirim Surat ke Pimpinan DPR

“Tentunya kan besok dikirim surat, karena hari ini sudah selesai, besok Komisi III akan kirim surat ke pimpinan DPR,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir, di Gedung DPR.

Pengadilan Tinggi Dominika Batalkan Larangan Hubungan Sesama Jenis

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Photo :
  • Eko Priliawito| VIVAnews

Sudah Selesaikan Tugasnya

Pembunuh Wanita Hamil di Kelapa Gading Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Namun, Adies yang merupakan Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR ini belum mengetahui kapan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut dibawa ke Badan Legislasi DPR. Terpenting, kata dia, Komisi III sudah menyelesaikan tugasnya mengambil keputusan tingkat satu RKUHP.

“Kami belum tahu (kapan dibawa ke Bamus). Karena tergantung pimpinan DPR. Yang penting, tugas kami di Komisi III sudah kami selesaikan,” ujarnya.

Komisi III DPR dan Pemerintah Sudah Setuju RKUHP

Sebelumnya, Komisi III DPR serta pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM telah menyetujui pembahasan RKUHP telah selesai di tingkat pertama. Selanjutnya, RKUHP akan dibawa ke tingkat dua dalam pembahasan rapat paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.

Aksi Demonstrasi Tolak RKUHP dan UU KPK di gedung DPR/MPR. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir, dan Pangeran Khairul Saleh di Ruang Rapat Komisi III DPR pada Kamis, 24 November 2022. Sementara, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly diwakili Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward OS Hiariej atau Eddy.

Dalam rapat tersebut, setiap fraksi di Komisi III DPR menyampaikan pandangannya untuk setuju pembahasan RKUHP dibawa ke tingkat satu. Ternyata, hampir seluruh fraksi di Komisi III DPR menyetujuinya.

Pada akhirnya, pemerintah pun menyambut baik sikap fraksi yang ada di Komisi III DPR karena menyetujui pembahasan RKUHP tingkat satu. Untuk selanjutnya, RKUHP ini akan dibawa ke tingkat dua dalam rapat paripurna DPR.

“Pada akhirnya, kami mewakili Presiden Republik Indonesia menyetujui dan menyambut baik serta menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas diselesaikannya pembahasan RUU KUHP pada pembicaraan tingkat 1, untuk diteruskan tingkat 2 guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI,” kata Eddy.

Selanjutnya, Adies meminta persetujuan anggota Komisi III dan pemerintah, apakah naskah RUU tentang KUHP dapat dilanjutkan pada pembahasan tingkat kedua, yaitu pengambilan keputusan atas RUU tentang KUHP yang akan dijadwalkan pada rapat paripurna terdekat. Apakah dapat disetujui?

“Setuju,” jawab Anggota Komisi III serentak.

Untuk lebih mempertegas persetujuan, Adies meminta perwakilan pemerintah dan fraksi-fraksi menandatangani naskah RUU tentang KUHP. Akhirnya, pemerintah dan perwakilan fraksi di Komisi III DPR menandatangani bersama.

“Dengan telah ditandatanganinya naskah RUU tentang KUHP, maka Komisi III dan pemerintah telah melaksanakan tugas konstitusionalnya yaitu pembicaraan tingkat pertama pengambilan keputusan atas RKUHP. Selanjutnya, RUU ini akan diteruskan pada pembahasan tingkat kedua atau pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI terdekat,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya