RKUHP Segera Disahkan, Adies Golkar: Masih Ada Masyarakat Belum Terpuaskan

Aksi Demonstrasi Tolak RKUHP.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Politik - Komisi III DPR RI dan pemerintah telah sepakat menyetujui keputusan tingkat satu atas Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) pada Kamis kemarin, 24 November 2022. DPR paham potensi ada gejolak dari masyarakat karena RKUHP mau disahkan dalam paripurna.

Bamsoet Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Parpol di Luar KIM Demi Indonesia Emas

Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Golkar, Adies Kadir bersyukur pembahasan poin-poin krusial RKUHP bersama pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM telah selesai.

Menurut dia, pemerintah mengakomodir sebagian besar seluruh keinginan daripada masukan-masukan baik dari masyarakat, akademisi dan juga Komisi III DPR RI. Memang, kata dia, ada beberapa yang didrop. Lalu, ada beberapa yang dihilangkan, dan yang disempurnakan.

HKTI Usulkan HPP Gabah Naik Jadi Rp6.757

“Jadi, mungkin masih ada beberapa masyarakat yang belum terpuaskan,” kata Adies di Gedung DPR.

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej saat serahkan RKUHP ke DPR.

Photo :
  • Istimewa
Cari Titik Lemah Demokrasi RI, Cak Imin Masih Ingin Hak Angket Digulirkan

Menurut dia, DPR dan pemerintah menyadari untuk menuju kesempurnaan itu sangat susah. Namun, dia mengklaim RKUHP yang telah disepakati untuk dibawa ke tingkat dua dalam paripurna ini adalah yang terbaik.

“Menurut kami, inilah RUU KUHP yang terbaik. Yang ditunggu-tunggu, dan tidak membuat susah masyarakat daripada RUU kita yang lama. Paling tidak, kolonialisasinya sudah dihilangkan atau dihapus,” jelas dia.

Menurut dia, Komisi III DPR yang merupakan perwakilan dari fraksi-fraksi di DPR sudah menanyakan adanya permintaan penundaan bahkan mengirim surat kepada Presiden Jokowi seperti Dewan Pers dan lainnya. Namun, lanjut dia, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward OS Hiariej menjawab dengan baik.

“Jadi, tidak bisa. Harus dipilah, mana yang jangan. Nanti dokter-dokter juga minta, insinyur minta, asosiasi hakim, dan lainnya pada minta adanya perubahan. Memang, tidak menspesifikasikan pada satu profesi, tapi diperuntukan bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.

Rapat kerja bersama Komisi III DPR RI dengan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia membahas penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis, 24 November 2022.

Photo :
  • ANTARA/Melalusa Susthira K

Dalam rapat pada Kamis kemarin, Komisi III DPR RI dan pemerintah yang diwakili Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham) menyetujui pembahasan RKUHP telah selesai di tingkat pertama. Selanjutnya, RKUHP akan dibawa ke tingkat dua dalam pembahasan rapat paripurna DPR RI untuk disahkan jadi Undang-Undang. 

Pun, rapat kemarin dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir dan Pangeran Khairul Saleh. Sementara, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly diwakili Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward OS Hiariej atau Eddy.

Dalam rapat tersebut, setiap fraksi di Komisi III DPR menyampaikan pandangannya setuju pembahasan RKUHP selesai di tingkat satu. Untuk selanjutnya, RKUHP ini akan dibawa ke tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya