Beredar Draf RUU Kesehatan Omnibus Law, PDIP: Kami Tak Akui Draf Tersebut

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris.
Sumber :

VIVA Politik - Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPR RI menerima para perwakilan organisasi kesehatan yang demontrasi di depan Gedung DPR untuk menolak RUU Kesehatan Omnibus Law. Mereka unjuk rasa setelah membaca draf rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law Bidang Kesehatan yang beredar luas di masyarakat.

Sejumlah organisasi kesehatan merasa dengan RUU itu sudah melemahkan organisasi kesehatan. Meski demikian, Fraksi PDIP DPR RI membantah draf RUU yang beredar tersebut sebagai hasil kerja para wakil rakyat di Senayan.

“Kami tidak tahu draf RUU yang beredar di media sosial itu ulah siapa. Kami tidak pernah melihat dan yang jelas kami tidak mengakui draf yang beredar tersebut,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris.

Vaksin Covid-19, Penyuntikan Vaksin Covid-19 Untuk Tenaga Medis

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Charles bicara demikian saat menerima perwakilan 5 organisasi kesehatan yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) di Ruang Rapat Fraksi PDIP DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 28 November 2022. 

Selain Charles, hadir dari Fraksi PDIP DPR yakni Wakil Ketua Baleg M Nurdin dan Kapoksi Baleg Sturman Panjaitan.

Charles mengklaim, Fraksi PDIP selalu siap mendengarkan segala aspirasi dari para tenaga kesehatan dan organisasi kesehatan terkait penyusunan UU yang berkaitan dengan mereka.

“Pada prinsipnya kita selalu terbuka terhadap masukan dari semua stakeholder,” kata Charles.

Sementara, Nurdin menegaskan pembahasan di Baleg DPR baru sebatas penyusunan Naskah Akademik. Dari Naskah Akademik inilah baru nanti disusun sebuah RUU.

“Jadi, prosesnya masih RDPU (rapat dengar pendapat umum) untuk menyusun Naskah Akademik. Dan belum ada draf RUU. Proses menuju draf masih lama,” kata Nurdin.

Mural tenaga kesehatan (nakes) lawan COVID-19.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Pun, Nurdin melanjutkan, Baleg DPR sudah mengundang sebanyak 28 pemangku kebijakan untuk didengarkan aspirasinya terkait penyusunan Naskah Akademik Omnibus Law Bidang Kesehatan.

“Kita dengar masukan dalam RDPU selalu terbuka, karena kalau tertutup nanti salah sangka. Bahkan kami mendengar masukan secara online dari tenaga kesehatan di berbagai daerah, bahkan dari Papua,” kata Nurdin.

Meski demikian, Nurdin mengapresiasi para perwakilan dari 5 organisasi kesehatan yang akhirnya mau menyampaikan aspirasinya lewat audiensi. Nurdin bahkan meminta para perwakilan tersebut untuk berikan peringatan kepada DPR seandainya ada hal yang melenceng dari pembahasan.

“Berikan warningnya sekalian, karena kami masih nyusun (naskah akademik),” kata Nurdin.

RUU Sah, Thailand Akan Jadi Negara ASEAN Pertama yang Legalkan Pernikahan Sesama Jenis

Kemudian, perwakilan PB IDI, dr Mahesa meminta RUU Kesehatan Omnibus untuk dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.

“UU itu akan melemahkan organisasi kesehatan,” kata Mahesa.

KPK Ungkap Masih Ada 6 Menteri dan 3 Wakil Menteri Jokowi Belum Lapor LHKPN

Sebelumnya, Ketua Umum Persatuan Persatuan Perawat Indonesia (PPNI) Harif Fadhilla menyampaikan orasi menolak RUU Kesehatan. Ia mengingatkan pemerintah dan DPR agar tak mengkhianati perjuangan para tenaga kesehatan (nakes) terkait penyusunan RUU Kesehatan dengan mekanisme omnibus law. RUU Kesehatan dinilai bakal melemahkan nakes.

“Ingat janjimu sebagai wakil rakyat akan berpihak kepada kami para rakyat. Jangan kau khianati,” kata Harif di depan gedung DPR, Jakarta, Senin, 28 November 2022.

Pilkada Serentak 2024 Diusulkan Ditunda, Ini Sejumlah Pertimbangannya

Diketahui, sejumlah organisasi profesi terdiri dari Ikatan IDI, PDGI, PPNI, IAI beserta organisasi kesehatan lainnya menggelar aksi damai bersama tolak penyusunan RUU Kesehatan oleh Badan Legislasi DPR.

Pun, dia mengajak semua nakes untuk memperjuangkan agar RUU Kesehatan senada dengan UU Kesehatan yang dinilai sudah optimal. UU Kesehatan juga dipandang berpihak pada nakes.

Menurutnya, perubahan ketentuan RUU Kesehatan adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat UUD 1945 yang berlandaskan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Temen-teman mari kita satukan barisan dan ajak temen-teman yang lain untuk memperjuangkan sampai titik darah penghabisan,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya