DPR Akan Setujui KSAL Yudo Margono Jadi Panglima TNI Sebelum Reses

KSAL, Laksamana TNI Yudo Margono
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Politik - Ketua DPR, Puan Maharani, mengungkapkan institusinya memiliki waktu yang cukup untuk memproses surat presiden soal pengganti Panglima TNI.

Masa Reses pada 15 Desember 2022

Menurut Puan, DPR mengesahkan KSAL Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI paling lama sebelum masa reses yakni 15 Desember 2022.

Panglima TNI Andika Perkasa dan Kasal Yudo Margono

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"DPR akan memasuki masa reses pada 15 Desember. Jadi waktunya untuk bisa memenuhi mekanisme UU masih cukup. Karena DPR menerima surpres hari ini maka kami memiliki waktu yang cukup lama untuk memenuhi mekanisme yang ada,” kata Puan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 28 November 2022.

DPR Ikuti Undang-Undang

Puan menuturkan DPR bakal mengikuti ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai mekanisme fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan serta pengesahan calon Panglima TNI.

Politikus PDIP itu pun meminta agar Komisi I DPR segera melakukan fit and proper test terhadap KSAL Yudo Margono.

Sekjen PDIP Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi yang "Diawali dengan Cerita Politik"

“Dengan diterimanya surpres, Bapak Yudo bisa segera mengikuti proses dan mekanisme yang ada di DPR untuk kemudian melaksanakan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan),” kata Puan.

Ketua DPR Puan Maharani saat blusukan di Solo.

Photo :
  • VIVA/ Fajar Sodiq.
Panglima TNI Geram Danramil Ditembak OPM, Iran Punya Hak Balas Dendam ke Israel

Sementara itu, Mensesneg Pratikno mewakili Presiden Jokowi menghaturkan rasa terima kasih kepada Ketua DPR dan para wakilnya.

“Cukup melegakan bagi kami bahwa waktunya masih cukup. Dan kami sangat mengharapkan surat dari DPR bisa diterima secepatnya pada waktunya. Dalam hal ini sebelum masa reses. Sekali lagi kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya,” kata Pratikno di Gedung DPR.

Pimpin Halal Bihalal di Mabesal, Ini Pesan KSAL Muhammad Ali untuk Prajurit Jalasena

Pemerintah Minta Proses Secepat-cepatnya

Masih dalam kesempatan yang sama, Pratikno juga meminta DPR segera memproses surpres tersebut.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno

Photo :
  • Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden

“Atas nama bapak presiden sampaikan terima kasih atas komitmen ketua dan bapak-bapak wakil ketua untuk proses surpres ini dalam waktu secepat-cepatnya,” kata Praktikno.

Jenderal Andika Pensiun pada 21 Desember 2022

Pratikno menegaskan, Jenderal Andika akan memasuki masa pensiun pada 21 Desember 2022. Sedangkan DPR akan menutup masa sidang tahun ini pada 15 Desember 2022 dan akan menjalani masa reses.

"Dan kami sangat-sangat mengharapkan bahwa surat dari DPR bisa diterima oleh Bapak Presiden dalam waktu secepatnya," ujarnya.

Adapun dalam Pasal 13 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, disebutkan bahwa persetujuan DPR terhadap calon panglima TNI yang diusulkan oleh Presiden disampaikan paling lambat 20 hari.

"Tentu saja sebelum masa reses masa sidang DPR ini berhenti. Sekali lagi kami atas nama pemerintah menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya," kata Pratikno.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya