DPR Sebut Habib Rizieq Dirugikan KUHP Lama

Kompleks Gedung MPR DPR. (Ilustrasi)
Kompleks Gedung MPR DPR. (Ilustrasi)
Sumber :
  • vivanews/Andry

VIVA Politik - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dibahas DPR dengan pemerintah akan segera disahkan. DPR memastikan pasal merekayasa kasus sudah dimasukkan dalam RKUHP.

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan harapan agar pasal tersebut dalam RKUHP bisa melindungi masyarakat dari kasus yang direkayasa aparat penegak hukum.

"Memalsukan barang bukti dan lain-lain sebagainya itu ada di KUHP yang baru. Pasalnya, nanti dicek ya. Tapi, yang jelas ada itu sudah kami masukan atas usulan teman-teman," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 29 November 2022.

Pun, dia mengatakan pihaknya bukan hanya menyerap aspirasi dari masyarakat. Namun, sudah berupaya formulasikan pasal baru yang ada dari masyarakat. 

Habiburokhman Gerindra Anggota DPR Komisi III

Habiburokhman Gerindra Anggota DPR Komisi III

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Politikus Gerindra itu berharap tak ada pihak yang keberatan dengan RKUHP yang akan disahkan tersebut. DDia bilang, DPR selaku legislatif ingin perbaharui payung hukum yang sebelumnya sudah usang.

Dia menyebut ada penilaian bahwa KUHP lama lebih banyak menyengsarakan masyarakat selama ini.

Halaman Selanjutnya
img_title