Tito Karnavian Terbitkan Surat Edaran Harap Kepala Daerah Bantu Korban Gempa Cianjur

Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian
Sumber :
  • Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden

VIVA Politik – Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan surat edaran yang berisi imbauan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota untuk memberi bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur untuk menangani korban bencana gempa.

"Sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Tito dalam surat tersebut di Jakarta, Selasa, 29 November 2022.

Bantuan yang diberikan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing pemerintah daerah (pemda).

Rumah warga rusak akibat gempa yang melanda Cianjur.

Photo :
  • Dok. BNPB.

Surat Edaran bernomor 900.1.1/8479/SJ tersebut perihal bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten Cianjur dalam rangka penanganan masyarakat terdampak bencana alam. Surat yang diteken pada 28 November 2022 tersebut ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia.

Dalam surat tersebut, Mendagri menjelaskan berbagai regulasi yang menjadi landasan pemda dalam memberikan bantuan kepada Pemkab Cianjur.

Misalnya, peraturan yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pada Pasal 28 ayat (4) dinyatakan bahwa pemda dalam keadaan darurat dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran (LRA).

Ramalan Zodiak Rabu 24 April 2024, Sagitarius: Hubungan dengan Kekasih Tidak Sehat Hari Ini

Regulasi lainnya berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam Pasal 166 menyebutkan bahwa pemda mengusulkan pengeluaran untuk mendanai keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya dalam rancangan perubahan APBD.

Warga di tengah reruntuhan bangunan rumah akibat gempa Cianjur

Photo :
  • AP Photo/Tatan Syuflana
OJK Ingatkan Emak-emak Hati-hati Terjerat Rentenir: Bunganya Luar Biasa Mencekik Leher

Terdapat pula Pasal 67 yang menegaskan bahwa belanja bantuan keuangan diberikan kepada daerah lain dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan tujuan lainnya.

"Tujuan tertentu lainnya adalah dalam rangka memberikan manfaat bagi pemberi dan/atau penerima bantuan keuangan. Hal ini termasuk bagi Pemerintah Kabupaten Cianjur penerima bantuan keuangan untuk penanganan masyarakat terdampak bencana alam," kata Mendagri. (ant)

Jokowi Resmikan 147 Bangunan yang Direhabilitasi Pasca Gempa di Sulawesi Barat
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Prasetyo Edi Marsudi.

Ketua DPRD Minta Pemprov DKI Perbaiki Kualitas APBD, Singgung Permukiman Kumuh

Ketua DPRD DKI menilai RKPD tahun 2025 tidak fokus.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024