Pj Kepala Daerah Diultimatum Netral Tidak Giring ASN di Pemilu 2024

Pemilu/Ilustrasi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA Politik – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengingatkan, agar para penjabat (PJ) kepala daerah menjaga netralitasnya menjelang Pemilu 2024 yang akan diselenggarakan serentak pada 14 Februari. Netralitas ini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014. 

Perolehan Suaranya 58,6 Persen, Prabowo Subianto: Itu Hasil Demokrasi dan Perjuangan

Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, netralitas merupakan amanah yang diberikan bangsa dan negara agar para Pj memberikan legasi kepada masyarakat berupa integritas dan netralitas.

“Sebab bagaimana pun masyarakat pasti menyorot kepala daerah, apa yang disuarakannya itu (harus) betul-betul sesuai antara ucapan dengan tindakan. Oleh karena itu, jangan sekali-kali melakukan upaya-upaya menggiring para ASN untuk mendorong kepada calon tertentu untuk (memilih) Presiden begitu juga kepada partai-partai tertentu,” jelas Guspardi, Kamis, 1 Desember 2022. 

MK Sebut Total Ada 33 Pengajuan Amicus Curiae, Hanya 14 yang Didalami Hakim

Selain itu, kata Gurpardi, menjadi kewajiban bagi para penjabat kepala daerah ini memberikan pendidikan politik kepada para pemilih. Agar bagaimana menjadi pemilih yang cerdas. Dia juga menekankan agar para Pj kepala daerah mawas diri.

“Apalagi (jika) Pj ini memberikan contoh yang tidak baik, bahwa pemilihan tidaklah begitu lama, setelah jadi purna dari kegiatan itu tentu dia akan diperbincangkan terhadap apa yang mereka lakukan. Oleh karena itu harus mawas diri, harus hati-hati, laksanakanlah pelaksanaan pemilu itu jujur dan adil,” kata Guspardi.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Legislator Fraksi PAN ini juga mengingatkan, pihanya tidak segan untuk menegur para Pj kepala daerah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) jika diketahui menunjukkan sikap tidak netral. 

“Insya Allah, saya pribadi akan minta klarifikasi dan minta juga kepada Pak Menteri Dalam Negeri agar ada surat edaran atau menegur pihak yang bersangkutan untuk hati-hati dalam menyikapi kegiatan-kegiatan yang bukan ranahnya dia sebagai Pj itu,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya