Ahmad Yani hingga Farhat Abbas Temui LaNyalla Bahas Rawan Pemilu

Pertemuan Ahmad Yani, Farhat Abbas di Kantor Ketua DPD
Pertemuan Ahmad Yani, Farhat Abbas di Kantor Ketua DPD
Sumber :
  • Dokumentasi DPD

"Hal itu juga sudah disampaikan oleh KPU. Artinya pendaftaran partai peserta pemilu 2024 boleh bawa hard copy, soft  atau lewat Sipol. Tetapi lagi-lagi KPU menghambatnya," ujar dia lagi.

Ketua Umum DPP Partai Masyumi, Ahmad Yani.

Ketua Umum DPP Partai Masyumi, Ahmad Yani.

Photo :
  • Syaefullah/VIVA.

KPU RI dan Bawaslu menurut telah melakukan perampasan hak konstitusional partai politik yang telah mendaftar secara resmi untuk menjadi peserta Pemilu 2024 dengan Sipol-nya.

"Bagaimana Pemilu dikatakan jujur, adil dan berintegritas jika tahapannya saja sudah tidak fair," kata Yani.

"Sebagaimana ketentuan UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum setiap partai politik berbadan hukum wajib mendaftarkan diri ke KPU RI apabila ingin menjadi peserta pemilu, kita sudah ikuti tapi justru dihambat oleh Sipol KPU yang tidak diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu dan hanya bersumber pada Peraturan KPU (PKPU) 4/2022," kata dia.

Farhat Abbas

Farhat Abbas

Photo :
  • Instagram/farhatabbasofficial

Menurut Yusuf Rizal, KPU harus ditata ulang. Oleh karena itu tahapan Pemilu 2024 tidak bisa dilanjutkan kalau semuanya belum dituntaskan, baik orang-orangnya maupun sistemnya.

Halaman Selanjutnya
img_title