Ahmad Yani hingga Farhat Abbas Temui LaNyalla Bahas Rawan Pemilu

Pertemuan Ahmad Yani, Farhat Abbas di Kantor Ketua DPD
Sumber :
  • Dokumentasi DPD

VIVA Politik – Gerakan Melawan Political Genoside (GMPG) bertemu Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di Ruang Delegasi, Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin 5 Desember 2022.

Hadir dalam audiensi itu Ahmad Yani (Partai Masyumi), Farhat Abbas (Partai Pandai), Yusuf Rizal (Parsindo) dan Syamsudin Said (Sekjen Pandai). Mereka mewakili belasan partai politik yang dinyatakan gagal pada tahap pendaftaran di KPU.

Ketua DPD RI didampingi Anggota DPD RI asal Lampung Bustami Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin dan Deputi Administrasi DPD RI Lalu Niqman Zahir.

Pertemuan Ahmad Yani, Farhat Abbas di Kantor Ketua DPD

Photo :
  • Dokumentasi DPD

Ketua Partai Masyumi Ahmad Yani menyampaikan ada hal sangat mendasar dan substansial yang menentukan nasib demokrasi ke depan. Dimana legalitas Pemilu akan bermasalah di kemudian hari karena kesalahan yang dilakukan oleh KPU.

"Entah secara sadar atau tidak tetapi ini fakta. KPU melawan keputusan pengadilan. Keputusan Bawaslu dan MA yang membatalkan seluruh instrumen di KPU yang berhubungan dengan Sipol (Sistem Informasi Partai Politik)," kata Ahmad Yani.

Sipol, lanjut Yani, dalam terminologi agama adalah sunnah. Artinya tidak wajib menjadi alat untuk verifikasi partai. 

"Hal itu juga sudah disampaikan oleh KPU. Artinya pendaftaran partai peserta pemilu 2024 boleh bawa hard copy, soft  atau lewat Sipol. Tetapi lagi-lagi KPU menghambatnya," ujar dia lagi.

Ketua Umum DPP Partai Masyumi, Ahmad Yani.

Photo :
  • Syaefullah/VIVA.

KPU RI dan Bawaslu menurut telah melakukan perampasan hak konstitusional partai politik yang telah mendaftar secara resmi untuk menjadi peserta Pemilu 2024 dengan Sipol-nya.

"Bagaimana Pemilu dikatakan jujur, adil dan berintegritas jika tahapannya saja sudah tidak fair," kata Yani.

"Sebagaimana ketentuan UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum setiap partai politik berbadan hukum wajib mendaftarkan diri ke KPU RI apabila ingin menjadi peserta pemilu, kita sudah ikuti tapi justru dihambat oleh Sipol KPU yang tidak diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu dan hanya bersumber pada Peraturan KPU (PKPU) 4/2022," kata dia.

Farhat Abbas

Photo :
  • Instagram/farhatabbasofficial

Menurut Yusuf Rizal, KPU harus ditata ulang. Oleh karena itu tahapan Pemilu 2024 tidak bisa dilanjutkan kalau semuanya belum dituntaskan, baik orang-orangnya maupun sistemnya.

"Di KPU pelaksanan implementasi PKPU nya tidak dijalankan dengan baik. Ada diskriminasi dan pelanggaran yang barangkali sistematis," ujarnya.

Presiden PKS: Kami Belum Dapat Pasangan Ajukan Hak Angket

"Hal aneh, ibarat pertandingan sepakbola ada regulasi yang tiba-tiba di tengah jalan diganti,” imbuh Yusuf Rizal.

Menanggapi hal itu LaNyalla akan menyampaikan hal tersebut kepada pemerintah. Karena amanat presiden di KPU jelas mengatakan bahwa proses pemilu harus berjalan profesional, adil, terbuka dan jujur. 

Hobi Lari, Politisi Golkar Misbakhun Capai Finis di London Marathon 2024

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

Photo :
  • Dok. Istimewa

“Aspirasi yang saya terima dari teman-teman ini kan kebalikan dari amanat presiden. Aspirasi ini harus didengar oleh pemerintah dan KPU,” tandasnya. 

MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, 3 Hakim Dissenting Opinion

Jangan sampai, lanjut LaNyalla, kita menghabiskan puluhan trilyun uang rakyat hanya untuk pemilu yang tidak berkualitas dan cacat.

Cak Imin di DPP PKB usai Gelar Rapat Tertutup Tanggapi Putusan MK

Hak Angket Makin Gelap, Cak Imin Sebut PKB Berkeinginan Tetap Berjalan

Hak angket DPR RI tentang Pemilu 2024, hingga saat ini masih belum menemui titik terang. Namun, hak angket dinilai cara untuk memperbaiki pelaksanaan pemilu ke depannya.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024