Sudah Disahkan, DPR RI Tidak Temui Pendemo Tolak RKUHP

Mahasiswa demo tolak RKUHP di depan gedung DPR.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

VIVA Politik – DPR RI menyatakan tidak akan menemui para demonstran yang menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), yang kini sudah disahkan menjadi Undang-undang KUHP.

Pemerhati Sejarah dan Guru Gugat UU Keprotokolan ke MK, Ini Alasannya

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus, kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Desember 2022.

“Terima kasih, sementara tidak, karena kami sudah sahkan,” kata Lodewijk.

Komisi Yudisial Buka Peluang Periksa Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Pengesahan RKUHP di DPR-RI

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Pria yang juga menjabat sebagai Sekjen DPP Partai Golkar itu menyarankan kepada para demonstran yang menolak KUHP baru, agar menempuh mekanisme hukum. Yakni dengan cara mengajukan gugatan ke judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hadiri Sidang Forum Indonesia-Pasifik, Jokowi: Kemitraan Ini Penting untuk Hadapi Tantangan Global

“Biar selanjutnya ini berproses. Kalau memang ada ketidakpuasan tntunya ada langkah-langkah hukum yang bisa diambil, katakan ke Mahkamah Konstitusi (MK),” ujarnya.

Sebab, kata Lodewijk, proses revisi KUHP ini telah menempuh waktu yang tidak sebentar. Lebih jauh dari pada itu, sosialisasi mengenai KUHP ini pun sudah dilakukan dan terus berjalan.

“Jadi biarkan mereka, lanjut kita juga masih ada kegiatan-kegiatan yang lain. Oke?” imbuhnya.

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya.

Kronologi Dugaan Pembunuhan Kekasihnya, Ronald Tannur Dituntut 12 Tahun hingga Divonis Bebas

Gregorius Ronald Tannur tengah menjadi sorotan setelah ia divonis bebas oleh Hakim di PN Surabaya, ini perjalanan Ronald Tannur dari kronologi Dugaan Pembuhunan.

img_title
VIVA.co.id
27 Juli 2024