Sudah Disahkan, DPR RI Tidak Temui Pendemo Tolak RKUHP

Mahasiswa demo tolak RKUHP di depan gedung DPR.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

VIVA Politik – DPR RI menyatakan tidak akan menemui para demonstran yang menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), yang kini sudah disahkan menjadi Undang-undang KUHP.

TKN Imbau Pendukung Prabowo-Gibran Tak Gelar Aksi Saat Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus, kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Desember 2022.

“Terima kasih, sementara tidak, karena kami sudah sahkan,” kata Lodewijk.

MK Juga Surati KPU dan Bawaslu, Bakal Bacakan Dua Putusan

Pengesahan RKUHP di DPR-RI

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Pria yang juga menjabat sebagai Sekjen DPP Partai Golkar itu menyarankan kepada para demonstran yang menolak KUHP baru, agar menempuh mekanisme hukum. Yakni dengan cara mengajukan gugatan ke judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

MK Kirim Surat ke Pihak Anies dan Ganjar untuk Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024

“Biar selanjutnya ini berproses. Kalau memang ada ketidakpuasan tntunya ada langkah-langkah hukum yang bisa diambil, katakan ke Mahkamah Konstitusi (MK),” ujarnya.

Sebab, kata Lodewijk, proses revisi KUHP ini telah menempuh waktu yang tidak sebentar. Lebih jauh dari pada itu, sosialisasi mengenai KUHP ini pun sudah dilakukan dan terus berjalan.

“Jadi biarkan mereka, lanjut kita juga masih ada kegiatan-kegiatan yang lain. Oke?” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya