Manuver PKS, Tandatangani Draf RKUHP tapi Seolah Menolak

Paripurna pengesahan RKUHP di DPR-RI
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Politik - Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah disahkan menjadi KUHP baru dalam paripurna DPR, Selasa, 6 Desember 2022. Ada momen panas saat paripurna berjalan dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Saat itu, salah seorang anggota Fraksi PKS Isqan Qalba Lubis melakukan interupsi. Isqan interupsi usai Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menyampaikan laporan hasil pembahasan RKUHP tingkat I antara Komisi yang membidangi hukum itu dengan pemerintah yang diwakili Kemenkumham.

Isqan dalam interupsinya menyampaikan bahwa Fraksi PKS punya dua catatan terhadap pasal RKUHP. Dua catatan itu terkait pasal 240 soal penghinaan terhadap lembaga negara dan pasal 218 penghinaan kepada Presiden dan Wakil Presiden.

Beleid RKUHP yang sudah ditandatangani 9 Fraksi termasuk PKS.

Photo :
  • Istimewa

Menurut Isqan, dirinya tak peduli dengan kesepakatan di tingkat I. Bagi dia, tidak penting RKUHP sudah diputuskan di tingkat I.

"Jadi, saya meminta (dicabut). Saya nanti akan mengadukan ke MK pasal ini, saya sebagai wakil rakyat. Nggak penting sudah diputuskan di sana, nggak penting," kata Isqan di ruang paripurna DPR, komplek parlemen. 

Isqan pun sempat berdebat sengit dengan Sufmi Dasco sebagai pimpinan paripurna. Dasco menyindir Isqan karena Fraksi PKS sudah menandatangani draf RKUHP dalam persetujuan tingkat I.

Usai perdebatan itu, Isqan geram dan melakukan aksi walkout meninggalkan ruangan paripurna. Dia meninggalkan lokasi rapat karena permintaan Fraksi PKS tak diakomodir. 

Pembunuh Wanita Hamil di Kelapa Gading Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pengesahan RKUHP di DPR-RI, Bambang Wuryanto

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Pimpinan DPR sempat menyampaikan bahwa catatan yang dibacakan fraksi PKS dalam rapat paripurna tak sesuai dengan yang diserahkan sebelumnya. Fraksi PKS bahkan mengubah catatan tersebut. Salah satunya minta penghapusan sejumlah pasal dalam beleid KUHP.

UU Pemilu Perlu Direvisi sebagaimana Pertimbangan MK, Menurut Anggota DPR

Dalam dokumen yang diterima awak media, seluruh tanda tangan fraksi tertulis dalam beleid KUHP baru tersebut. Tak ada penolakan satu pun dari fraksi termasuk PKS terhadap beleid.

Di dokumen tersebut, tertulis jika Fraksi PKS menyetujui draf RKUHP dengan catatan. Fraksi PKS setuju RKUHP ini dilanjutkan berdasarkan perundang-undangan.

Petinggi PKS: Putusan MK atas Sengketa Pilpres Pilpres Sedih tapi Itu Fakta

Dokumen itu ditandatangani langsung oleh pimpinan fraksi PKS DPR RI yakni Jazuli Juwaini selaku Ketua dan Ledia Hanifa sebagai Seketaris Fraksi.

Manuver fraksi PKS juga jadi perhatian Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Politikus PDIP itu menyentil sikap fraksi PKS yang tiba-tiba tak sepakat tapi ikut menandatangani beleid KUHP di tingkat I.

"Itu mekanisme demokrasi, jadi itu sah pendapat beliau. Karena PKS sendiri memang sudah menyampaikan pendapat setuju dengan catatan. catatan itu ada menjadi memori, menjadi catatan pembahasan UU ini ada catatannya," kata Yasonna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 6 Desember 2022.

Pun, Yasonna malah mengapresiasi sikap Partai Demokrat yang dinilainya konsisten. Demokrat setuju dengan KUHP tapi menyampaikan beberapa cacatan yang logis.

"Termasuk Demokrat tadi catatannya adalah seperti yang dikatakan itu perlu sosialisasi. Perlu kejelasan supaya jangan ada salah tafsir dari penegak hukum nantinya," kata dia.

Untuk diketahui, DPR dan pemerintah sudah mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang. KUHP yang baru ini akan gantikan produk KUHP warisan kolonialisme Belanda.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya