Kritik KUHP Baru, Hotman Paris: Sebagian Besar Anggota DPR Bukan Ahli Pidana

Pengacara Hotman Paris Hutapea
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA Politik - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyampaikan kritik keras kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena sudah mensahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Menurutnya, anggota DPR, bukanlah ahli hukum pidana dan tidak mengerti mengenai tentang KUHP.

Pembunuh Wanita Hamil di Kelapa Gading Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

"Saya tahu bahwa sebagian besar anggota DPR yang mensahkan RUU tersebut bukanlah ahli hukum pidana," kata Hotman dalam akun Instagramnya yang dikutip VIVA, Jumat 9 Desember 2022.

Hotman menyampaikan RKUHP itu merupakan sebuah kitab yang harus dianalisa hingga ditelaah dengan menggunakan pemikiran yang mendalam. Lantas, dia heran mengapa KUHP yang jadi aturan ini justru dibuat para politisi di Senayan.

UU Pemilu Perlu Direvisi sebagaimana Pertimbangan MK, Menurut Anggota DPR

"Padahal KUH Pidana itu sendiri penuh dengan analisa, penuh dengan muatan filsafat hukum yang sangat dalam, seperti KUH Pidana yang ada dalam buatan zaman dulu, bukan oleh para ahli politisi seperti anda-anda," jelas Hotman.

Demo RKUHP di depan Gedung DPR RI, Senin, 5 Desember 2022

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito
MK Tolak Gugatan 01 dan 03, Demokrat: Selanjutnya Pak Prabowo Butuh Penguatan di Parlemen

Selanjutnya, Hotman menjelaskan dampak saat ini yang terlihat munculnya isu tafsir bahwa KUHP baru membuat takut wisatawan asing. Dampak lainnya, pendapatan masyarakat yang jadi taruhannya.

"Para anggota DPR lihat tuh. Goncang di mana-mana para turis segan datang ke Indonesia. Dan, akhirnya rakyatlah secara ekonomi yang menanggung akibat perbuatan saudara-saudara DPR yang main yes yes yes mensahkan," kata dia.

Pengesahan RKUHP di DPR-RI

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Hotman menyebut sepertinya DPR tak pernah membaca KUHP yang lama secara mendalam. Maka itu, Hotman pun mendesak agar KUHP baru itu dibatalkan.

"Anda sendiri mungkin tidak pernah membaca KUH Pidana secara mendalam, hanya sekilas. Berani Anda mengubah KUH Pidana yang begitu dalam artinya, dengan pasal-pasal yang sebagian sangat tidak mengandung logika hukum. Kasihan rakyat, kasihan rakyat, batalkan itu," tutur Hotman.

Seperti diketahui, RKUHP disahkan menjadi UU dalam paripurna DPR pada Selasa, 6 Desember 2022. Pengesahan itu dikritik banyak pihak seperti aktivis HAM hingga Dewan Pers. Sejumlah pasal dalam KUHP baru itu dinilai masih kontroversial.

Dari pemerintah yang disuarakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan pihaknya siap bila ada pihak lain yang keberatan dengan pasal dalam KUHP. Dia meminta bagi yang protes agar mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya